Freddy Budiman

Jakarta (Metrobali.com)-

Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi, Freddy Budiman, yang tetap dihukum mati.

 “Kami belum menerimanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana di Jakarta, Jumat (12/9).

Dikatakan, pihaknya tidak akan melakukan eksekusi karena masih ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Freddy Budiman, yakni peninjauan kembali (PK), kemudian permohonan grasi.

 “Masih panjang upaya hukumnya,” katanya.

Putusan tersebut diketok pada hari Senin (8/9) oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman mati Freddy Budiman karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan mati karena terbukti sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari Tiongkok.

Majelis hakim yang diketuai Aswandi ini menilai Freddy Budiman berusaha mengelabui petugas Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendaftarkan barang miliknya sebagai akuarium impor dan pendendalian bisnisnya ini dijalankan dari balik jeruji LP Cipinang.

Terbongkarnya bisnis Freddy Budiman ini setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 28 Juli 2012 berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat. AN-MB