Mangupura (Metrobali.com) 

Jika anda hendak mengurus keperluan sesuatu dokumen di Kecamatan Kuta namun ternyata tidak melakukan Scan Barcode pengunjung di pintu masuk maka janganlah berharap anda dapat dilayani petugas, sebab hal tersebut merupakan sistem pemberlakuan wajib agar bisa mendapatkan pelayanan.

“Kami menerapkan aturan baku yang harus dipenuhi dengan melakukan scan barcode profil identitas yang harus diunggah melalui aplikasi di Playstore atau bisa masuk lewat bit.ly/KunjunganCamatKuta agar kami dapat memetakan dengan pasti siapa saja yang melakukan kunjungan,” kata I Nyoman Rudiantara, Camat Kuta, Badung saat ditemui pekan kemarin.

Menurutnya, hal ini untuk memastikan deteksi dini penelusuran terkait penyebaran Pandemi virus covid-19 di kemudian hari serta merupakan salah satu bentuk persyaratan standar pelayanan di era tata kehidupan baru.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kuta, I Made Agus Suntara menerangkan bahwa Standar pelayanan ini juga diberlakukan di semua pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kabupaten Badung, untuk itulah diharapkan masyarakat mematuhinya.

Seperti diketahui, Sebagai tahap awal, berbagai tempat wisata mulai diizinkan beroperasi untuk menyambut para turis domestik. Jika kerjasama turis domestik dengan masyarakat Bali berjalan lancar, ditandai dengan saling mentaati protokol kesehatan, Bali akan siap menerima turis asing pada 11 September 2020.

Menurutnya, Bali khususnya Kuta harus mampu membuktikan diri, dibukanya sektor pariwisata jangan sampai berkorelasi tinggi dengan penyebaran virus Covid-19. “Sehingga secara perlahan, kepercayaan turis domestik dan asing bisa kembali pulih, agar geliat ekonomi masyarakat bisa kembali bergairah,” pungkas Agus. (hd)