Keterangan foto: Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Karangasem I Putu Suardika/MB
Karangasem (metrobali.com) –

Kecmatan Kubu, Karangasem, menjadi fokus pengawasan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Karangasem, pada Pemilu 17 April nanti.  Hal ini dilakukan,  mengingat pada Pilgub 2013  lalu ada pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali atau mencobloskan pemilih lainnya. Diharapkan lewat pengawasan itu hal serupa tidak terulang kembali saat Pemilu nanti.

Hal tersebut disampaikan, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Karangasem I Putu Suardika. Ia menyatakan, secara umum Bawaslu melakukan pengawasan terhadap semua kecamatan. Hanya saja, dari delapan kecamatan yang ada pihaknya mengatensi kecamatan Kubu dalam Pemilu nanti.

“Melihat pengalaman enam tahun lalu saat Pilgub Bali. Dimana kala itu, sempat ada pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali atau mencobloskan pemilih lainnya,” tutur Suardika.

Suardika menambahkan, selain melakukan pengawasan di TPS diharapkan lebih ketat, Bawaslu juga akan gencar sosialisasi ke masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa mencobloskan orang lain terancam penjara. Pasalnya, sesuai Pasal 533 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan (18 bulan) dan denda paling banyak Rp 18 juta. “Jadi ini yang kita akan sosialisasikan lebih gencar lagi. Sehingga mereka paham, bahwa tidak diperbolrhkan untuk mewakili dalam pencoblosan,” jelasnya.

Pewarta: Made Yunda
Editor: Hana Sutiawati