Kabid Sarana Prasarana dan Camat Abiansemal Wilayah bersama Tim Tenaga Ahli Bappeda Litbang disaat Konsultasi Publik Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Abiansemal di Aula Puskesmas Abiansemal I, Senin

Mangupura (Metrobali.com)-

            Wilayah Kecamatan Abiansemal dalam sistem perwilayahan di Kabupaten Badung yang sebelumnya merupakan wilayah pengembangan Badung Utara berubah menjadi wilayah pengembangan Badung Tengah beserta sebagian wilayah Kec. Mengwi dan sebagian wilayah Kec. Kuta Utara, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Sementera pengembangan Badung Utara hanya meliputi wilayah Kecamatan Petang.
            Perubahan strategi sistem perwilayahan di Kabupaten Badung merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 45 Taun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Kawasan Sarbagita), dimana seluruh wilayah Kec. Abiansemal sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Sarbagita. Oleh Karena itu maka kebijakan penataan ruang di Kec. Abiansemal harus diselaraskan dan diharmonisasi dengan rencana tata ruang diatasnya terutama dari sudut kepentingan nasional, regional dan provinsi yang terdapat di Wilayah Kec. Abiansemal.

“Dalam penyusunan rencana tata ruang, sistem perwilayahan ditetapkan atas pertimbangan peran dan fungsi wilayah tersebut dalam konstelasi yang lebih luas sehingga terwujud integrasi sistem jaringan infrastruktur serta keterpaduan antara pusat-pusat pelayanan yang terdapat di wilayah tersebut dengan pusat-pusat pelayanan di wilayah sekitarnya,”.

Demikian dijelaskan Kepala Bappeda Litbang Kab. Badung I Wayan Suambara, SH,MM yang diwakili Kepala Bidang Sarana Prasarana Wilayah I Made Agus Aryawan, ST, MT pada Konsultasi Publik Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Abiansemal di Aula Puskesmas Abiansemal I, Senin (27/1).

Konsultasi Publik juga menghadirkan Tim Tenaga Ahli Bappeda Litbang, Ir. Made Arca Eriawan,MM serta Camat Abiansemal Drs. Putu Ngr. Thomas Yuniarta , MSi. Hadir pula dari PU Prov. Bali, Satker PLP Prov. Bali, Balai Wilayah Sungai Bali-Penida serta dari BMKG.  Acara tersebut diikuti Perbekel, Bendesa Adat, BPD, LPM se-Abiansemal.
            Menurut Agus Aryawan, wilayah Kec. Abiansemal sebagai hinterland dari Kawasan Perkotaan Mangupura ditetapkan dengan fungsi utama sebagai kawasan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berperan mendukung kehandalan produksi pertanian serta ketahanan pangan daerah. Sedangkan fungsi lainnya meliputi; sebagai pusat pelayanan kecamatan, pusat pengembangan pemukiman yang mengarah pada karakter perkotaan (urbanize) terutama dibagian Selatan, daerah tangkapan air hujan (catchment area), Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Ayung, DAS Tukad Badung dan Tukad Yeh Penet, Pengembangan industri kerajinan rakyat yang berpusat di wilayah Jagapati-Angantaka- Sedang (JAS) dan Darmasaba, Daerah Tujuan Wisata (DTW) dengan potensi utama wisata alam, wisata budaya serta wisata desa.
           Dari sudut kepentingan perlindungan sumberdaya alam dan perlindungan plasma nutfah, keberadaan Taman Wisata Alam Sangeh dengan luas kurang lebih 13,97 ha ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Nasional. Sedangkan dari sudut kepentingan pelestarian sosial budaya, keberadaan Pura Puseh Desa Adat Selat, Desa Sangeh dan Pura Puseh Desa Adat Mambal, Desa Mambal ditetapkan sebagai Cagar Budaya Lokal. Dalam rencana struktur jaringan transportasi darat, telah ditetapkan rencana pengembangan jalan bebas hambatan Canggu-Beringkit-Batuan-Purnama yang melintasi wilayah Desa Sibangkaja sampai batas Desa Mekar Buana dengan Gianyar.

“Mengingat banyaknya peran strategis yang terdapat di wilayah Kec. Abiansemal, maka dalam penyusunan RDTR ini perlu melibatkan dan mendengarkan masukan serta pemikiran inovatif dari seluruh stakeholders dalam rangka penyempurnaan produk Rancangan RDTR Kec. Abiansemal sebelum dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Badung. Melalui konsultasi publik ini diharapkan terjadi perubahan paradigma pembangunan menuju partisipatory planning yang menempatkan seluruh pemangku kepentingan sebagai perencana pembangunan di wilayahnya,” jelas Agus Aryawan. TAR-MB