ilarang parkir

Jakarta, (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memberlakukan kebijakan Retribusi Derek Parkir Liar sebesar Rp500.000 per hari mulai Senin (8/9).

“Jadi, nanti mobil-mobil yang kedapatan parkir liar akan dikenai biaya derek dan penginapan kendaraannya sebagai retribusi derek parkir liar, yaitu sebesar Rp500.000 per hari,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut dia, penertiban parkir liar yang selama ini dilakukan, yakni dengan cara pencabutan pentil ban, penggembosan ban dan penggembokan roda tidak cukup menimbulkan efek jera.

“Maka dari itu, saat ini kami sudah menemukan cara dengan menerapkan retribusi derek parkir liar berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dengan retribusi yang tinggi, diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” ujar Akbar.

Rencananya, dia menuturkan kebijakan tersebut akan diterapkan di lima wilayah yang tersebar di DKI Jakarta, antara lain Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).

“Untuk tahap awal, kita terapkan dulu di lima wilayah yang kita anggap rawan parkir liar. Kalau cara itu terbukti efektif, maka selanjutnya akan kita terapkan di 25 titik lokasi di Jakarta yang rawan akan parkir liar,” tutur Akbar.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan kendaraan yang kedapatan parkir liar itu akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

“Sebelum kebijakan derek parkir liar itu benar-benar diterapkan, kami juga melakukan sosialisasi dengan memasang baliho dan banner di lima lokasi yang menjadi target utama penerapan kebijakan tersebut,” ungkap Akbar.

Dia menambahkan uang hasil retribusi akan dimasukkan ke dalam rekening penampungan retribusi daerah di Bank DKI. Kemudian, uang tersebut langsung dipindahkan ke rekening kas daerah Pemprov DKI setiap hari.  AN-MB