Chairul Tanjung

Jakarta (metrobali.com)-

Kebijakan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi akan didiskusikan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang presiden dan wakil presiden terpilih secara definitif.

“Dengan hasil yang definitif itu, baru bisa berdialog dengan pemerintahan yang baru untuk bagaimana manajeman selama masa transisi, termasuk masalah pengurangan subsidi BBM,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Senin (4/8).

Chairul mengatakan pengurangan subsidi BBM harus dilakukan untuk kepentingan perekonomian nasional, dan telah terdapat beberapa pilihan cara untuk memangkasnya, sehingga kebijakan tersebut dapat dilakukan dengan baik.

“Jadi, ada tiga opsi yang bisa diambil. Opsi pertama pengurangan subsidi dilakukan oleh pemerintahan sekarang, kedua dilakukan oleh pemerintahan mendatang dan terakhir pengurangan subsidi dilakukan oleh sebagian pemerintahan sekarang dan sebagian pemerintahan mendatang,” ujar Chairul.

Menurutnya, tiga pilihan tersebut memungkinkan untuk diambil, namun ia menambahkan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci, karena menunggu putusan MK yang akan keluar pada 21 Agustus 2014.

Terkait Nota Keuangan yang akan dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Agustus, Chairul mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah karena Nota Keuangan bersifat tidak mengikat dan masih bisa berubah sesuai dengan rapat kerja dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Nota Keuangan itu tidak mengikat. Itukan baru masukan dari pemerintah. Sebelum jadi APBN 2015 itu masih bisa diubah, dan bahkan setelah jadi APBN masih bisa berubah pada APBN Perubahan, jadi tidak masalah,” kata Chairul.

Sebagai langkah awal, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH migas) melakukan pengendalian BBM bersubsidi yang diatur melalui surat edaran kepada penyalur BBM bersubsidi, yakni PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, dan PT Surya Parna Niaga (SPN).

Dalam surat tersebut, BPH Migas meminta waktu penjualan solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat dan menghentikan penjualan premium di sedikitnya 24 SPBU di pinggir jalan tol. AN-MB