Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) menyatakan pendekatan generik atau umum tak bisa digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan desa.

“Pendekatan umum bukan lagi solusi permasalahan desa, kami tidak akan melakukan kesalahan seperti yang terjadi pada rezim lalu,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KDPDTT, Anwar Sanusi di Jakarta, Senin (13/7).

Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan desa adalah melakukan pemetaan. Dengan basis informasi data yang sama, maka akan lebih mudah untuk menghasilkan kebijakan.

“Selama ini, kebijakan yang diambil para pemangku kepentingan banyak yang tidak berdasarkan riset tapi hanya pada pandangan masyarakat.” Padahal untuk menyelesaikan berbagai persoalan desa yang berjumlah 74.093 di Tanah Air, yang mempunyai banyak perbedaan karakter, maka perlu adanya peta yang sama.

“Hasil pemetaan itu nantinya akan dibahas lintas kementerian, agar bisa dihasilkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada desa,” jelas Anwar.

Pihaknya juga mendorong agar pusat penelitian dan pengembangan KDPDTT secepatnya menyelesaikan pemetaan.

“Secepatnya, kami minta diselesaikan, sehingga bisa dijadikan landasan pengambil kebijakan,” tukas dia.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan KDPDTT, Nora Ekaliana Hanafie mengatakan perlu adanya seperangkat alat untuk merumuskan konsep tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan desa.

“Saat ini, pendefenisian dan pemahaman tipologi desa masih beragam, baik yang telah dibuat oleh kementerian terkait maupun para akademisi,” kata Nora.

Oleh karena itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan KDPDTT berinisiatif melakukan langkah awal dan harmonisasi keberagaman defenisi dan pemahaman tentang konsep tipologi desa.AN-MB