Foto: Emiliana Sri Wahjuni (tengah) saat bersama pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya Wibawa).

Denpasar (Metrobali.com)-

Keberadaan lanjut usia (lansia) terlantar menjadi salah satu permasalahan sosial yang wajib perhatian bersama khususnya harus ada perlindungan dari pemerintah.

Karenanya, Emiliana Sri Wahjuni selaku Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang juga Wakil Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lansia DPRD Kota Denpasar terus serius mengawal regulasi ini agar benar-benar menjamin kesejahteraan dan kesehatan para lansia.

“Kesejahteraan dan kesehatan lansia harus jadi perhatian serius dan dijamin pemerintah,” kata Emiliana Sri Wahjuni, Jumat (25/9/2020) berbicara soal pentingnya keberadaan Ranperda Perlindungan Lansia ini untuk bisa ditetapkan menjadi Perda.

Lebih jauh Srikandi DPRD Denpasar dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini merinci sejumlah poin-poin penting dalam pengaturan Ranperda Lansia ini.

Misalnya dalam Pasal 47 Ranperda Lansia ini diamanatkan Pemerintah Kota Denpasar berkewajiban menyediakan Graha Wreda untuk mewujudkan Lanjut Usia yang produktif, mandiri, berguna, bahagia dan sejahtera.

Graha Wredha adalah tempat atau media untuk para Lanjut Usia dapat melaksanakan kegiatan, mengembangkan potensi, dan keterampilan dengan melibatkan sesama Lanjut Usia dan antar generasi.

Penyediaan Graha Wreda ini digunakan untuk melaksanakan konsep menyama braya dan Tri Hita Karana bagi Kesejahteraan Lanjut Usia. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Graha Wreda diatur dalam Peraturan Walikota.

Dalam Pasal 48 Ranperda Lansia ini Pemerintah Kota Denpasar berkewajiban menyelenggarakan Rumah Singgah Lanjut Usia sebagai tempat tinggal sementara bagi Lanjut Usia. Rumah Singgah Lanjut Usia ini dapat diselenggarakan oleh pihak masyarakat dan/atau swasta.

Rumah Singgah Lanjut Usia berfungsi sebagai  tempat tinggal sementara bagi penerima pelayanan dan dipersiapkan untuk menerima pelayanan lebih lanjut dan membantu keluarga Lanjut Usia dalam hal merawat Lanjut Usia karena ada alasan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Singgah Lanjut Usia diatur dalam Peraturan Walikota.

Terkait ini kelembagaan yang diatur dalam Pasal 49 Ranperda ini Pemerintah Kota Denpasar membentuk lembaga Sekaa Wredha.Sekaa Wredha adalah wadah para Lanjut Usia untuk melaksanakan kegiatan pengembangan potensi para Lanjut Usia di tingkat Desa.

Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga sosial kemasyarakatan mitra Desa/Kelurahan untuk mengkoordinir anggotanya dalam melaksanakan berbagai kegiatan.

Lembaga Sekaa Wredha ini juga mempersiapkan Pra Lanjut Usia menjadi Lanjut Usia. Sekaa Wredha dapat membentuk Forum Sekaa Wredha Tingkat Kota.

Sementara itu dalam upaya perlindungan dan peningkatan kesejateraan sosial Lanjut Usia, Permerintah Kota Denpasar dapat membentuk Komisi Daerah Lanjut Usia. Ketentuan Tata cara pemilihan dan keangotaan serta tugas Komisi Daerah Lanjut Usia Kota Denpasar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Emiliana Sri Wahjuni menekankan pentingnya Ranperda Perlindungan Lansia ini dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan sosial guna mencapai lansia yang sehat, mandiri, aktif, produktif dan berdayaguna bagi keluarga dan masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap lansia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak lansia di Kota Denpasar, perlu dilakukan upaya berupa kebijakan, program dan kegiatan yang menjamin terpenuhi hak lansia.

Karenanya kehadiran Ranperda Perlindungan Lansia ini untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.

“Dengan regulasi ini kita ingin memberikan perlindungan bagi para lansia dan penekanan pentingnya peran pemerintah. Sebab mereka kelompok masyarakat rentan dan sensitif,” tegas Emiliana Sri Wahjuni.

Pihaknya pun berharap Ranperda Perlindungan Lansia ini mampu mengakomodir kepentingan perlindungan hingga jaminan kesehatan serta kesejahteraan para lansia khususnya di Kota Denpasar. (wid)