Denpasar (Metrobali.com)-

Kaum difabel atau penyandang cacat berkesempatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui tes penerimaan dari jalur pelamar umum yang dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun ini.

“Dari 65 ribu formasi CPNS tahun ini yang kami peruntukkan bagi pelamar umum, sebanyak 327 formasi di antaranya khusus kami sediakan untuk kaum difabel,” kata Asisten Deputi Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Muhammad Imanuddin di Denpasar, Selasa (17/9).

Menurut dia, difabel yang dinyatakan lolos tes penerimaan CPNS akan ditempatkan pada bagian yang memungkinkan mampu dijalani oleh kaum berkebutuhan khusus itu.

“Kalau di bagian humas, tentu mereka akan bekerja sebagai ‘programmer’ atau pekerjaan yang memungkinkan bisa mereka lakukan,” katanya dalam seminar tentang “Penguatan Komunikasi Lembaga Negara dengan Media Massa” yang diselenggarakan oleh USAID dan “Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi” itu.

Selain difabel, Kemenpan-RB juga memberikan kesempatan kepada pelamar dari Provinsi Papua untuk menjadi CPNS yang akan ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Khusus untuk pegawai honorer kategori II (K-2), Kemenpan-RB memberikan kesempatan untuk mengikuti tes tersendiri pada bulan November 2013 “Kami sediakan formasi K-2 sebanyak 106 ribu dalam dua tahap, yakni pada 2013 dan 2014. Ini merupakan bentuk kompromi kami dengan DPR,” ucap Imanuddin.

Ia menyebutkan bahwa sampai saat ini terdapat sekitar 600 ribu orang honorer K-2.

“Setelah formasi terpenuhi maka tidak ada lagi tenaga K-2. Bagi mereka yang tidak lolos tes, pemerintah daerah seharusnya mengakhiri kontrak kerja dengan cara memberikan tali asih atau cara-cara lain karena sebenarnya tidak ada APBD atau APBN untuk menggaji mereka,” tukasnya.

Terkait kisruh penerimaan CPNS Pemkab Badung tahun 2012, Imanuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah Bali. “Persoalan itu sudah masuk ranah hukum dan kami sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh pihak Polda Bali,” ujarnya.

Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum atas kisruh CPNS Pemkab Badung setelah ditemukan kejanggalan atas adanya perbedaan nama peserta yang lolos versi Kemenpan-RB dan versi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Polda Bali telah menetapkan Kepala BKD Kabupaten Badung I Gede Oka Sukanada sebagai tersangka dalam kasus itu karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemalsuan tanda tangan pejabat Kemenpan-RB dalam pengumuman peserta yang lolos tes CPNS. Namun hingga kini tersangka belum juga ditahan. AN-MB