Denpasar (Metrobali.com):

Sidang lanjutan gugatan salah satu pemilik villa C151 di Seminyak Kuta, John Mark Winders (John) beserta istrinya Julia Hudiastuti Winders (Julia) terhadap pengelola yakni  PT Maximus Bali  (MB)
memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Denpasar,  Senin (28/11).

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua majelis hakim, Istiningsih Rahayu, penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, N. Christine Purba, SH., mengajukan sejumlah alat bukti tertulis untuk menguatkan gugatan terhadap PT Maximus Bali yang diwakili kuasa hukumnya  I Made Budi Pernatha, SH., I Ketut Gede Suarnata, SH., dan I Ketut Suiga Arya Dauh, SH.

Di hadapan majelis hakim,  Christine Purba membeberkan sejumlah dokumen yang membuktikan PT Maximus Bali selaku pengelola C151 The Smart Villa Seminyak, Kuta, Badung gagal mengelola vila yang dibeli John Mark Winders.

Atas kegagaln yang dinilai sebagai kelalain dalam mengelola vila tersebut,  sejumlah  pemilik vila meminta diadakan audit ulang karena audit sebelumnya dinilai tidak memenuhi standar  oleh lembaga akuntan publik independen dan yang bertaraf internasional, mengingat  pemilik vila seluruhnya orang asing. Menurut Christine, awalnya PT Maximus Bali tidak mau audit ulang, namun akhirnya mau  karena desakan penggugat  termasuk pemilik vila lainnya.

“Sejumlah alat bukti berupa email dan perjanjian sewa vila temasuk pembagian keuntungan yang dibagi merata semua vila akan memberi kesaksian PT Maximus Bali telah lalai mengelola vila,” ungkap Christine, usai persidangan.

Bukti lain yang dibeberkan adalah berupa perjanjian pemilik vila lain yang ternyata ada yang mendapat pendapatan tetap yang tidak diketahui pemilik vila lainnya. “Ini membuktikan bahwa PT Maximus Bali yang berwenang mengelola vila tidak professional,” tegas Christine.

Pengelola juga tidak mengurus manajemen vila seperti dalam  perjanjian dengan pemilik vila yang tidak sama, dan bahkan ada pemilik vila yang tidak diwajibkan membayar biaya pengelolaan, perawatan, dan pemasaran vila juga diajukan sebagai bukti tertulis.

“Untuk memperkuat pengajuan alat bukti di persidangan, pihak penggugat masih akan mengajukan bukti tertulis ke persidangan Senin (5/12) mendatang. Selain itu masih ada dua bukti lain yang harus diterjemahkan terutama email dari PT MB untuk membayar tunggakan pajak. Padahal seharusnya seluruh pembayaran pajak menjadi kewajiban manajemen MB sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Ancam Kepemilikan
Terhadap alat bukti gugatan tersebut, kuasan hukum tergugat, Budi Pernatha mengingatkan kuasa hukum penggugat, khususnya para pemilik vila akan akibat gugatan ini yang bisa membatalkan perjanjian kepemilikan vila.  “Akibat batalnya perjanjian yang dipermasalahkan oleh penggugat
kepemilikan vila bisa kembali menjadi PT Maximus Bali,” lonatar Budi Pernatha.

Menurut Budi, hal ini berdasarkan PP No.41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia, karena perjanjian kepemilikan vila tidak melalui PPAT, namun hanya lewat Perjanjian 3M (marketing, management, mantenance) yang dibuat
para pemilik vila dengan PT Maximus Bali. “Dengan batalnya perjanjian ini akan malah merugikan para pemilik vila secara keluruhan,” tandas Pernatha. (rus)