winasa

Jembrana (Metrobali.com)-

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara akhirnya menetapkan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dengan kerugian negara mencapai Rp.615.463.500.

Mantan Bupati Jembrana dua periode ini kini sedang menjalani hukuman di LP Negara terkait kasus korupsi pengadaan mesin pengolah sampah organik menjadi pupuk kompos dengan divonis 2,5 tahun penjara.

Kepala Kejari Negara Teguh Subroto dikonfirmasi Jumat (25/7) mengatakan berdasarkan hasil ekspos bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Negara yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan, dugaan tindak pidana korupsi SPPD ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) 02/P.1.16./FD.1/07/2014. dengan tersangka I Gede Winasa mantan Bupati Jembrana. “Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka, selaku pihak yang diduga menyalahgunakan  anggaran” terang Kajari Teguh Subroto.

Menurutnya berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan terjadi penyelewangan dana APBD Jembrana tahun anggaran 2009 dan 2010, dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dari kegiatan itu mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp.615.463.500. tindakan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum sebagai mana pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), Surat pencairan dana perjalanan dinas tidak sah. Pasalnya semua tiket pesawat yang tercantum dalam LPJ SPPD tahun anggaran 2009 dan 2010,  setelah disesuaikan dengan manifest penerbangan dari PT. Garuda Indonesia, tidak sesuai dengan nama orang yang melaksanakan perjalanan dinas. Dari 63 tiket yang dibeli menggunakan APBD atas nama Winasa, namun dalam manifes penerbangan tidak ada nama Winasa.

Pihaknya mengakui proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD ini terbilang cukup rumit dan lama. Berawal dari temuan BPK yang menindikasikan adanya temuan kerugian negara dalam perjalanan dinas pemerintah daerah Jembrana. Kegiatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp.628.385.150. Namun Wakil Bupati Jembrana saat itu, I Putu Artha  yang saat ini menjadi Bupati Jembrana, mengembalikan sebesar Rp.12.921.650 pada tanggal 5 Januari 2011 melalui bagian pendapatan bendahara Ni Nengah Wirati disetorkan melalui Bangk BRI Cagang negara. sehingga setelah dikurangi pengembalian tersebut menjadi Rp.615.463.500. dengan rincian, anggaran tahun 2009 RP.398.280.600 dan tahun 2010 sebesar Rp.217.182.900.

Sedangkan untuk kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah sebesar Rp. 121.304.650.Semua pelaksana kegiatan tersebut sudah dikembalikan kepada kas daerah pada tanggal 13 Januar 2013 yang dilaporkan Ni komang Marhaeni selaku bendahara pengeluaran.

Dasar hukum penyelidikan SPPD tersebut Pergub jembrana nomor 6 tahun 2009 tanggal 19 Februari 2009 pasal 3 ayat 2 dan pasal 9 ayat 1 dan 2; Pergub jembrana nomor 8 tahun 2010 tanggal 16 Februari 2010 pasal 3 ayat 2 dan pasal 9 ayat 1 dan 2; Pergub jembrana nomor 22 tahun 2010 tanggal 2 Juni 2010; Pergub jembrana nomor 30 tahun 2010 tanggal 12 Agustus 2010. MT-MB