Klungkung ( Metrobali.com )
Soal sanksi yang akan dikenakan terhadap Nyoman Simpul, PNS yang ditahan karena disangkakan melakukan penipuan membuat Sekda Klungkung Ketut Janapria dan Ketua BKD Nengah Sudiarta berbeda pendapat. Kedua pejabat tersebut silang pendapat terkait sangsi yang harus dijatuhkan kepada pegawai Perpustakaan asal Gunaksa, Dawan tersebut.

Kepala BKD terkesan sangat ambisi untuk menjatuhkan sanksi kepada mantan pegawai BKD Klungkung tersebut. Malah langsung mengajukan PP 66 sebagai dasar untuk menjeratnya. Di mana pendapat Kepala BKD Klungkung Sudiarta kalau Simpul yang sudah ditahan wajib dikenakan sanksi. Bahkan disebutkan sanksi yang akan di berikan adalah diberhentikan sementara dari tempat tugasnya. Ini karena Simpul sudah ditahan karena disangkakan melakukan penipuan.

Hanya saja keiginan BKD untuk memberikan sanksi terhadap Simpul tidak sejalan dengan sikap Sekda Klungkung Ketut Janapria. Sekda sendiri merujuk dengan UU nomor 43 tantang pokok pokok Kepegawaian yang dijadikan dasar dalam pemberian sanksi. Di mana dalam pasal 24 menyebutkan apabila PNS melakukan tindak pidana kejahatan pegawai tersebut diberhentikan sementara dari jabatanya atau tugasnya di fungsional. Namun dalam penjelasan pasal tersebut pemberhentian sementara yang dimaksud bukan diberhentikan sebagai PNS.

Kalau ini dilakukan yang bersangkutan masih tetap berhak atas gaji gajinya secara utuh. Namun versi BKD diberhentikan sementara sebagai PNS dan gajinya hanya dibayarkan 75 persen.

Sekda sendiri mengakui kalau pihaknya sedang membahas sangsi tersebut. “Ya sangsinya sedang kita bahas, namun masih ada perbedaan Persepsi dengan BKD,” ujar Janapria. Malah Janapria mengaku telah meminta BKD untuk membaca kembali aturan sesuai dengan UU 43 tentang Pokok pokok kepegawaian. SUS-MB