Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali I Putu Armaya, SH.

Denpasar (Metrobali.com) 

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali Menerima berbagai Pengaduan konsumen selama tahun 2019, dari Januari sampai Akhir Desember 2019, Pengaduan yang masuk mencapai 1.172 Kasus, hanya yang memenuhi syarat menyertakan kartu Identitas dan data pribadi yang lengkap baru untuk di tindak lanjuti.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem (YLPK) Bali I Putu Armaya, SH. dalam siaran persnya yang dierima metrobali.com, Senin (30/12/2019) data pengaduan sebagian besar pengaduan masalah pelayanan Perbankan, Leasing, Pinjaman online, Layanan BPJS, Pelayanan PDAM, PLN, Jasa Pengiriman Barang, Layan Pariwisata, Layanan Rumah Sakit, dan Kartu Kredit Adapun datanya sbb : Kasus Perbankan 221, Leasing 195, Pinjaman Online 187, Layanan BPJS 136, Layanan PDAM 112, Layanan PLN 90, Jasa Pengiriman Barang 85, Layanan Pariwisata 70, Layanan Rumah Sakit 47 dan Problem seputar Kartu Kredit sebanyak 29 aduan.

“Pengaduan tersebut meliputi, Kasus Perbankan dengan proses pelelangan jaminan, Kasus Leasing yang telah terjadi banyaknya penarikan kendaraan konsumen oleh Debt Collector yang tidak melalui prosedur, Kasus Pinjaman online dengan banyak masyarakat yang di teror oleh oknum petugas juru tagih dan datanya disebar ke seluruh nomor kontak seluler pribadi yang bersangkutan, sehingga cenderung memalukan dan menjatuhkan kredibilitas debitur,” terang Armaya.

Selain itu, Layanan BPJS juga banyak terjadi keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang lambat dan pelayanan di Puskesmas, Layanan PDAM Denpasar Kurang Maksimal, Layanan PLN Bali, Terjadinya pemadaman listrik, Sambung Baru, perubahan daya, Jasa pengiriman Barang Pengiriman lambat dan ada yang tidak sampai ke konsumen, Layanan Jasa Pariwisata terkait Kenyamanan di obyek wisata banyak serta tidak ada papan petunjuk dan Tiket mahal.

Menurutnya, Yang juga menjadi sorotan adalah sistim asuransi yang tidak jelas ke konsumen Layanan Rumah Sakit, faktanya Ketika Pasien berobat selalu Kamar Penuh, dan banyak informasi yang diberikan dalam pelayanan tidak maksimal, Keluhan Paling Banyak RS Sanglah, Wangaya, RSUD Badung dan RSUD Buleleng.

Dari Data pengaduan tersebut menurut Armaya, Akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pelaku usaha dan pihak pemerintah daerah dan juga di pusat, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut diatas ada yang akan di ajukan Gugatan sampai ke Pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen, karena jika terjadi pelanggan sesuai UU No 8 th 1999 Tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar.

“Konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya saat ini sudah mulai mengalami peningkatan, karena sudah berani kritis membuat aduan komplain jika dibandingkan 10 tahun lalu,” pungkasnya. (hd)