Denpasar, (Metrobali.com) –

Penanganan kasus perusakan rumah wartawan senior Joko Sigianto di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan bagaikan jalan di tempat. Pasalnya kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar 13 April atau sekitar dua bulan lalu namun hingga kini belum ada progresnya. Akibatnya, teradu Wayan Padma dkk bebas keluar masuk TKP.

Ada indikasi teradu malah mengacak acak isi rumah pelapor setelah merusak kunci pintu rumah. Sejumlah warga sekitar pun mengetahui aksi teradu. Kejadian itu terulang lagi Minggu (28/6 dan Senin (29/6). Beberapa orang diduga termasuk teradu masuk rumah hingga ke kamar di lantai dua.

Nyoman Budiarta, anggota tim kuasa hukum Joko Sugianto dari LBH KAI Bali dikonfirmasi, Rabu (1/7) mengaku sudah menemui Kasat Reskrim dan penyidik Polresta Denpasar. Sejumlah saksi disebutkan sudah diperiksa termasuk teradu Wayan Padma namun perlu pemeriksaan tambahan. “Sempat ditawarkan penggantian gembok yang rusak tapi saya tegaskan kasus tetap berjalan sampai pengadilan karena Padma juga melaporkan pak Joko ke Polda. Pujiama juga melaporkan pemalsuan,” ungkap Bidiarta.

Anggota LBH KAI lainnya, John Korasa Sonbai mengatakan seharusnya polisi lakukan olah TKP dilanjutkan dengan penyitaan gembok sebagai barang bukti. “Perkaranya kan jelas…merusak gembok, makanya gembok yang dirusak itu disita untuk barang bukti, penydikan lebih lanjut, kata John Korasa.

Sayangnya Kasubag Humas Polresta Iptu Sukadi, dikonfirmasi lewat telepon Selasa (30/6) meminta konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Kompol Dewa Anom. “Kalau masalah teknis terkait perkembangan penanganan kasus silakan hubungi Pak Kasat Reskrim saja, karena yang menyangkut teknis tidak disampaikan ke humas”, terang Iptu Sukadi. Kasat Reakrim Kompol Dewa Anom belum memberikan jawaban melalui pesan WA nya.

Sebagaimana diungkap Joko Sugianto  pada Agustus 2010 lalu ia membeli tanah seluas 2,5 are seharga 150 juta ke pekak Ketut Gede atau Ketut Gede Pujiyama. Setelah tanah itu dibangun ada dua orang mengklaim sebagai pemilik tanah. Mereka adalah I Wayan Padma dan Haji Dedik Sunardi. Padma menawarkan dua opsi. Pertama membayar tanah yang ditempati padanya atau tinggalkan rumah. Tentu saja, klaim Padma itu dibantah wartawan berambut panjang ini dengan dasar sudah membeli sah ke Pujiama. Selanjutnya Padma melakukan eksekusi sepihak dengan merusak gembok serta memasuki rumah yang dibangun pelapor.

Editor: Hana Sutiawati