Robin Sterling Kelly, Kamis (22/8/) saat berasa di Polsek Kuta.
Mangupura (Metrobali.com) –
Tim kuasa hukum dari Robin Sterling Kelly, WNA asal Amerika yang kedua anaknya yang berumur 10 bulan dan 2 tahun yang diculik mantan pacarnya di arena bermain (Kids Club) Holiday Inn Baruna hotel, Kuta Badung, Bali, diterima oleh penyidik Polsek Kuta dan akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap klien kami Robin Sterling Kelly, Kamis (22/8/) dini hari.
Pengacara dari LBH Panarajon, yang terdiri dari, I Made Somya Putra, SH, MH., I Nyoman Suarta, SH, I Wayan Wija Negara, SH. dan I Kadek Duarsa SH., menyampaikan kronologis lengkap kepada Penyidik Polsek Kuta dan menyatakan akan bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Bahkan akan segera olah TKP dan memanggil semua saksi dan menyita semua buktinya.
“Kami apresiasi jika benar akan gerak cepat. Klien kami telah menerangkan semua yang diketahui, dokumen yang diperlukan dan menyebut kronologisnya”, kata I Made Somya Putra, SH, MH. Sampai saat ini, belum diperoleh informasi apakah sudah ada penangkapan atau tidak. Akan tetapi penyidik akan melakukan meminta keterangan kepada seluruh pihak dan prosedur hukumnya melakukan tindakan jika tidak koperatif.
“Selanjutnya, kami serahkan prosesnya ke penyidik, jangan sampai ada penghilangan alat bukti, sebab yang diduga ikut serta diketahui sebagai general manager di salah satu beach clud di Badung, serta kami harap Pelaku segera ditangkap dan di proses”. tutup Somya.
Sumber : Hidayat
Editor : Whraspati Radha