ilustrasi persidangan

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus pelanggaran pidana yang terjadi pada pemilu legislatif di Dusun Wanasari, Kota Denpasar dengan terdakwa Nazar Baslum dan Alfan Adi Saputra mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (14/5).

“Atas perbuatan kedua terdakwa melakukan pencoblosan dua kali pada pemilu legislatif telah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” kata Jaksa Penuntut Umum I Ngurah Agung Ary Kencana.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (9/4) di Dusun Wanasari (Kawasan Kampung Jawa), Denpasar Utara, terdakwa Nazar Baslum dan Alfan Adi Saputra melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 26 dengan menggunakan Formulir C6 (undangan untuk memilih), setelah itu mereka beralih ke TPS 27 dan mencoblos lagi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Dewa Putu Adnyana, setelah jaksa selesai membacakan dakwaan berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa Wiman Wibisana.

Penasihat hukum terdakwa berpandangan bahwa kasus yang dilaporkan oleh saksi I Ketut Suteja Kumara pada 15 April sudah kadaluarsa.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Legislatif Pasal 249 Ayat 4 Undang-Undang No 8, harusnya Panwaslu pada 17 April menyelesaikan kajian kasus itu, dan dilaporkan ke polisi satu kali 24 jam,” ujarnya.

Namun, tanggal 27 April kasus tersebut baru tiba di penyidik kepolisian. Tanggal 12 Mei baru dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar.

“Kami menilai dakwaan yang disampaikan jaksa harusnya gugur,” kata Wiman.

Jaksa Ary Kencana langsung menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa, jaksa menilai bahwa kasus tersebut tidak kadaluarsa.

“Menurut perhitungan kami kasus tersebut tidak kadaluarsa,” ujarnya.

Kasus tersebut akan kembali disidangkan hari Jumat (16/5) dengan agenda putusan sela dan menghadirkan saksi. AN-MB