Pelaku Made S saat diperiksa di Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

 Made S alias Goceng (51) seorang oknum PNS Taman Nasional Bali Barat (TNBB) asal Lingkungan Arum Timur Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (10/6) diamankan di Polres Jembrana. Sebelumnya pelaku pedofilia ini ditangkap, Senin (9/6) di rumahnya.

Terungkapnya kasus pedofilia ini berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya warga sekitar sering melihat remaja dengan usia sekitar 14 hingga 17 tahun masuk ke rumah pelaku dan keluar dalam kondisi lemas.

Waka Polres Jembrana Kompol Hagnyono didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, dikonfirmasi Rabu (11/6) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya pihaknya telah memeriksa enam orang korban, dari delapan korban yang diingat pelaku, diantaranya Gede A (14) siswa SMP kelas II, R (16) SMP kelas III, RIS (16) SMA kelas I, AI (17) SMA kelas III, DB (16) SMA kelas II dan ES (16) siswa SMA kelas II. Sedangkan YG dan Putu S belum dimintai keterangan.

Pihaknya juga akan memeriksa korban lainnya. Pasalnya dari buku harian (agenda) yang ditemukan di rumahnya itu terdapat 23 daftar nama-nama korban, tiga diantaranya dari delapan nama yang diakuinya. “Kami yakin daftar nama itu nama-nama korban, karena dalam buku harian itu terdapat tulisan ‘Nama-Nama Yang Pernah Hidup Bersamaku” terang Wakapolres Kompol Hagnyono.

Dari pengakuan pelaku. imbuh Kasat Reskrim Polres Jembrana, korbannya itu tidak disodomi, namun hanya menghisap ‘burung’ korban. Pasalnya ‘burung’ pelaku tidak bisa ereksi. Setelah itu korban diberikan uang dari Rp.150 ribu sampai Rp. 1 juta, juga dibelikan HP BB, gelang dan baju. “Katanya korbanya ada yang diajak sekali, ada juga yang diajak enam kali” ujarnya.

Pelaku yang hingga sekarang tetap membujang ini, kini diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 botol hand body, buku harian (agenda) yang berisi daftar nama-nama korban, satu kemeja warna merah, kaos oblong warna merah dan kuning dan gelang. Sementara dari keterangan korban yang pernah diberi HP BB, mengaku sudah dijual.

Disisi lain, ditemui di Polres Jembrana, pelaku Made S mengakui kalau dirinya itu memiliki kelainan seks. Bahkan katanya sempat mendapat perlakuan yang sama ketika duduk di bangku SMA. MT-MB