Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus penunggakan pajak oleh Hotel “Ocean Blue”, Nusa Dua, Kabupaten Badung, senilai Rp12 miliar terkesan jalan di tempat karena sampai sekarang belum ditetapkan nama tersangka.

“Kami sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu,” kata Plt Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar ABK Kusimantara, Jumat (21/6)

Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan gelar perkara di Kejaksaan Agung setelah sebelumnya melakukan hal sama di Kejaksaan Tinggi Bali.

Kusimantara tidak dapat menjelaskan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pelaku penggelapan pajak hotel dan restoran tersebut.

“Apakah mengarah ke tipikor atau penggelapan, tunggu saja hasil gelar perkara di Kejagung,” ujarnya.

Penyidik dalam perkara itu sudah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Saksi itu, di antaranya staf perusahaan dan beberapa pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Badung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain hotel itu, setidaknya masih ada lima hotel dan restoran yang diduga belum menyetorkan kewajibannya ke kas daerah.

Tunggakan bervariasi, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar lebih. Sedangkan Ocean Blue menunggak lebih dari Rp12 miliar.

Ada beberapa hotel lain yang diduga melakukan hal yang sama, yakni Ramada Resort Benoa dengan tunggakan pajak Rp6 miliar, Sandhi Pala Hotel sekitar Rp4 miliar, dan Hotel Intercontinental sekitar Rp4 miliar. INT-MB