????????????????????????????????????

Buleleng (Metrobali.com)-

Laporan warga Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Nyoman Legawa terhadap mantan Perbekelnya Made Sadia yang diduga telah berlaku sewenang-wenang dengan melakukan penebangan pohon yang bukan hak miliknya melalui orang suruhannya yakni  KI alias Pelor hingga kini kasus laporan tersebut sudah berjalan hampir setahun dan belum ada khabar berita kelanjutan proses hukumnya. Dengan adanya hal itu, memantik Nyoman Legawa beserta kuasa hukumnya Gede Harja Astawa mendatangi Kejari Singaraja guna mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya.
Terkait dengan tuntutan kejelasan hukum dari mantan Perbekel Desa Tunjung, Made Sadia ini, Senin (14/9) Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Putu Sugiawan menyatakan bahwa berkas kasus yang dilaporkan, Nyoman Legawa masih P.19. Alasannya belum memenuhi unsur tindakan. Dari hasil penelitian BAP, terang Putu Sugiawan masih terdapat beberapa kekurangan untuk bisa dinyatakan P.21. “Oleh karena belum memenuhi unsur, maka kami kembalikan kepada pihak penyidik Reskrim Polres Buleleng untuk dilengkapi” ujarnya.”Tidak benar kalau ada dugaan bahwa pihak kami mendiamkan laporan kasus yang masuk ke Kejari Singaraja. Karena pihak kami di Kejari Singaraja memiliki tenggang waktu untuk meneliti BAP setiap kasus yang masuk” imbuh Putu Sugiawan.
Lebih lanjut diungkapkan dikembalikannya berkas ke penyidik Polres Buleleng dan masih merupakan P 19 karena untuk menjadikannya P21, seharusnya ada 2 berkas. Dua berkas tersebut, diantaranya berkasnya yang menyuruh dan berkas yang disuruh menebang pohon.”Senin (14/9) pagi, kami telah mengembalikan berkas ke penyidik Polres Buleleng. Karena sesuai dengan tela’ah kami, masih ada kekurangan dalam hal ini” terangnya. “Belum jelas mana yang menyuruh dan mana yang melakukan penebangan, sehingga ini harus dilengkapi,” pungkas Putu Sugiawan didampingi Kasi Intel Kejari Singaraja, Agung Kusumayasa.
Sementara itu Gede Harja Astawa selaku kuasa hukum Nyoman Legawa melalui pesan singkatnya menyatakan sebagai praktisi hukum, semua proses hukum ada aturannya. Dan terkait dengan perkara kasus penebangan Pohon Mangga, Pohon Nangka, dan Pohon Kutuh, yang masih produktif tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni, Nyoman Legawa, harus dilihat secara jujur dan obyektif, tanggal pengiriman berkas dari penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaaan Negeri Singaraja.”Apabila lewat 14 hari, berkas tidak dikembalikan oleh kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum ke penyidik Polres Buleleng, maka menurut KUHP berkas tersebut sudah harus dinyatakan lengkap (P21)” tandas Harja Astawa dengan tegas.
Seperti diberitakan metrobali.com sebelumnya, Perbekel Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Made Sadia telah dilaporkan oleh warganya sendiri, Nyoman Legawa atas dugaan telah bertindak sewenang-wenang menebang pohon yang bukan miliknya melalui orang suruhannya ke Mapolres Buleleng pada tahun 2014 lalu. Bukti laporan, No. STPL/69/III/2014/BALI/RES BLL, tertanggal 17 Maret 2014. Namun hingga kini kasus laporannya itu, tidak ada kejelasan proses hukumnya, dimana kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja. Dengan adanya kurang jelasnya proses hokum Perbekel Sadia tersebut, yang hingga kini sudah setahun lamanya itu, membuat Nyoman Legawa gerah dan bersama penasehat hukumnya Gede Harja Astawa mendatangi Kejari Singaraja dan diterima oleh Jaksa Fungsional, Imam.”Kami  mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja ini, untuk mempertanyakan kejelasan proses hokum Perbekel Tunjung, Made Sadia yang sudah sempat dilaporkannya pada setahun yang lalu oleh Nyoman Legawa” demikian dikatakan Gede Harja Astawa selaku penasehat hukumnya, Nyoman Legawa, Kamis (10/9) lalu. GS-MB