Jpeg

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan

Jembrana (Metrobali.com)-

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus kasus dugaan Korupsi Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk telah rampung dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Sebelumnya Kejari Jembrana telah menatapkan satu tersangka berinisial D. Dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan akan merembet ketersangka lainnya.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil laporan perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan mengatakan kasus dengan tersangka inisial D ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan. Pemeriksaan terakhir terhadap saksi menurutnya dilakukan minggu lalu.

“Ada 42 saksi yang kita periksa. Berkas sudah kita buat, tinggal menunggu laporan kerugian negara dari BPKP” ujarnya kemarin.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi retribusi tersebut imbuhnya mencapai Rp.400 juta lebih selama satu tahun pengelolaan.

Terkait kerugian Negara menurutnya dari tersangka D ada isyarat untuk mengembalikanya melalui Kejari Jembrana, namun tidak seluruhnya, hanya senilai yang terbukti dinikmati.

Dari hasil penyidikan, kasus ini dimungkinkan tidak akan berhenti hanya pada satu orang. Namun kemungkinan itu masih didalami dan mengumpulkan bukti-bukti.

Selanjutnya pihaknya berharap pihak-pihak yang menikmati uang dari Terminal Manuver tersebut untuk mengembalikan kepada Negara. Karena menurutnya ketika ada niat untuk mengembalikan maka akan menjadi pertimbangan.

Kasus dugaan korupsi ini muncul lantaran terdapat selisih antara kancis dengan uang restribusi yang disetorkan ke kas daerah dari tahun Januari 2016 hingga Maret 2017. MT-MB