Ilustrasi-Korupsi

Jembrana (Metrobali.com)-

Ketut Priwati, istri anggota DPRD Jembrana Made Sueca Antara, tersangka II kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, Senin (10/11) diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Jembrana.

Istri pemilik UD Sumber Maju ini diperiksa bersama dua saksi meringankan lainnya, yakni Ketut Winarya, mantan Perbekel Desa Penyaringan dan Ketut Tarya, orang tua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana  AKP Gusti Made Sudarma Putra mendampingi Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Putu Merta, seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi, Senin (10/11) membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut.

“Ketiganya kami periksa terkait surat keterangan pendirian dan kepemilikan usaha serabut kelapa UD Sumber Maju” terangnya.

Menurutnya, sebenarnya ada saksi meringankan lainnya yang diajukan tersangka, diantaranya Komang Mila Rosita, Ngurah Suastika, karyawan UD Sumber Maju dan notaries Putu Ngurah Adi Sudewa. “Komang Mila Rosita dan Ngurah Suastika rencananya akan kami periksa Selasa (11/11) besok, sedangkan saksi dari notaries masih dijadwalkan” ujar Sudarma Putra.

Terkait saksi ahli yang akan diajukan oleh tersangka, menurutnya, itu hak tersangka. Namun, begitu berkas sudah lengkap, pihaknya akan langsung melimpahkannya. “Kami tidak bisa menunggu lama, begitu selesai, langsung dilimpahkan” imbuh Putu Merta.

Diberitakan sebelumnya, pasca dilimpahkannya kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi dengan tersangka I, Kadis Perindagkop Jembrana, Made Ayu Ardini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara dan ke pengadilan tipikor, penyidik mengkebut berkas kasus BBM bersubsidi dengan tersangka II, pemilik UD Sumber Maju yang juga oknum DPRD Jembrana, Made Sueca Antara.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, negara mengalami kerugian sebesar Rp.261.248.412,79. MT-MB