Kasus Kelompok Fiktif Dana PNPM Bergulir, Kini Giliran Nama Ketua UPK Ikutan Terseret

Karangasem,  (Metrobali)

 

Usai dua ibu rumah tangga Ni Ketut Wartini alias Gebrod dan Ni Wayan Murniati alias Bebel divonis bersalah oleh PN Tipikor Denpasar atas kasus korupsi dana pinjaman khusus kelompok perempuan program PNPM berkedok kelompok fiktif. Kini nama Ketua UPK Kecamatan Rendang, I Wayan Sukertia juga ikutan terseret dalam kasus tersebut.

Terseretnya nama Sukertia pria asal Banjar Dinas Kedundung, Besakih, Rendang, Karangasem ini setelah jajaran unit Tipikor Polres Karangasem melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut terhadap lembaga UPK dalam hal ini ketua UPK sendiri yaitu Wayan Sukertia yang menyuruh dan memberikan arahan atau petunjuk terhadap kedua terdakwa untuk membentuk kelompok-klompok fiktif (32 klompok fiktif).

Selain itu, Sukertia juga diduga menyalah gunakan wewenang sebagai Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.963.417.000,00 sesuai dengan penghitungan dari BPKP.

“Ya ini merupakan pengembangan kasus tersebut, kita lakukan penyidikan pada tanggal 29 April 2019 lalu dan hari ini sudah memasuki tahap dua,” kata Wakapolres Karangasem, Kompol. Aris Purwanto ketika menggelar pres rilies terkait kasus tersebut diPores Karangasem pada Selasa (05/11/2019).

Dalam pres rilies tersebut, Sukertia hadir bersama kuasa hukumnya I Made Arnawa. Menurut Arnawa, terkait kasus yang menyeret nama kliennya tersebut, ia mengatakan semua sudah ada prosesnya. “Kami selaku kuasa hukum menghormati proses penyidikan kepolisian,” kata Arnawa.

Arnawa juga mengatakan setelah pres rilies tersebut berlangsung berkas kliennya juga akan langsung dilimpahkan kekejaksaan. Pihanya akan mengikuti tahapannya hanya saja ia berencana akan mengajukan pra-peradilan karena klien dan kuasa hukum menilai masih ada yang premature dalam kasus tersebut.  (Sua)