foto doni riana
Doni Riana/MB
Buleleng (Metrobali.com)-
Setelah lama terkatung-katung status tanahnya almarhum I Polak seluas 30 are di Jalan Udayana, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Akhirnya ahli waris I Polak melayangkan gugatan kepada Pemkab Buleleng, lantaran tanahnya tersebut telah dijadikan jalan raya sejak Tahun 1994 lalu. Ahli waris I Polak diantaranya Ni Ketut Rai (66) sebagai Penggugat I, Nyoman Hartawan (45) sebagai Penggugat II, dan I Gede Ariasa (40) sebagai Penggugat III. Ketiga orang penggugat ini merupakan warga Banjar Dinas Madan, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam gugatannya yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja bernomor regester perkara  589/Pdt.G.P/205/PN.Sgr, tertanggal 21 Desember 2015, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 6 Miliar, atas penguasaan lahan seluas 30 are.
Salah satu penggugat, Ni Ketut Rai yang didampingi pengacaranya Doni Riana menuturkan bahwa kasus gugatan ini muncul berawal dari alm I Polak memiliki tanah sawah seluas 43 Are yang terletak di Subak Belumbang, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya tanah garapan seluas 43 are itu dimohon untuk dijadikan sertipikat. Permohoannya itu terkabul seluas 13 Are dan sudah disertifikatkan dengan SHM No.1765/Kelurahan Seririt. Sedangkan sisanya yang 30 are belum disertifikatkan.
Anehnya, sisa lahan seluas 30 are, pada Tahun 1994 oleh Pemkab Buleleng dibangun jalan dengan panjang jalan 150 meter dan lebar 20 meter. Oleh karena dimanfaatkan jalan, lantas pihak Pemkab Buleleng berjanji akan memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Wal hasil, hingga kini ganti rugi yang dijanjikannya itu belum terealisasi.”Masalah kami itu, sudh pernah dimediasi, namun tidak menghasilkan apa-apa. Sehingga lantaran berlarut-larut tidak ada penyelesaian, maka kami menuntut ganti rugi atas lahan itu, sesuai dengan harga yang berlaku,” ucap Ni Ketut Rai menegaskan.
Sementara itu Doni Riana selaku pengacara penggugat mengatakan gugatan ganti rugi yang diminta sebesar Rp 6 miliar, dengan rincian  harga tanah seluas 1 are seharga Rp 200 juta dikalikan 30 are, sehingga total yang dituntut sebesar Rp 6 miliar. “Kami berperkara bukannya tanpa bukti. Karena kami memiliki bukti kepemilikan lahan dengan saksi mantan Lurah Seririt yakni Pak Tongsen,” terangnya.
Menurut Doni Riana, persidangan gugatan Pemkab Buleleng sesuai rencana akan digelar Kamis (21/1) di PN Singaraja. “Untuk menjamin gugatan para penggugat ini, Majelis Hakim diminta untuk meletakan sita jaminan atas asset milik Pemkab Buleleng selaku tergugat dengan luas tanah 19,7 are dengan SHP No. 15, yang terletak di Daerah Banyuasri” tandas Doni Riana. GS-MB
 –