Buleleng (Metrobali.com)-

Pada Kamis (19/9) sekitar Pukul 10.00 Wita berdasarkan surat dari kepala kejaksaan Negeri Buleleng nomor B-2006/N.1.11/Eoh.1/09/2019 tanggal 12 september 2019. tentang Hasil penyidikan sudah lengkap (P. 21 ) telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut umum (tahap. 2 ) tersangka mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng Putu Suarjana (52) beralamat Banjar Dinas Kanginan Desa Kekeran Kecamatan  Busungbiu Kabupaten  Buleleng, Bali

Tersangka Putu Suarjana ini, di duga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu di dalam akta autentik atas pembelian sebidang tanah yang terjadi pada Tahun 2016, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP .

Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Suseno, S.H didampingi Kasubag humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya S.H seijin Kapolres Buleleng menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Made Ariasa, (49) beralamat Banjar Dinas Celuk  Buluh Desa Kalibukbuk  Kecamatan/Kabupaten  Buleleng sesuai Laporan Polisi Nomor :
Laporan polisi no LP/08/I/2018/bLL/Res Bll/Sek Sgr, Tanggal  21 Januari 2018 yang melaporkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan merugikan korban yang mengaku telah membayar terhadap pembelian sebidang tanah yang dijual oleh korban  kepada  pelaku. Kenyataannya pelaku tidak pernah membayar dan kejadiannya pada Tahun 2016 dengan lokasi tanah di Celukbuluh. “Cara pelaku awalnya hanya menyuruh korban untuk menanda tangani kwitansi kosong dan setelah ditanda tangani, dan tanpa sepengetahuan korban diisi tulisan jumlah uang pembayaran. Alasan pelaku meminta tanda tangan untuk memudahkan melakukan pembayaran pajak” ujar Suseno.”Dengan dasar laporan tersebut, Penyidik Unit Reskrim  melakukan  penyidikan  dengan melakukan pemeriksaan para saksi, baik saksi korban dan saksi fakta maupun saksi ahli yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan seperti sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga tersangka”  imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan pada Kamis (19/9), tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dengan surat pengantar No.  B/381B/IX/Res.1.9/2.19 tanggal 19 september 2019.

Perlu diketahui disini, bahwa sebelumnya tersangka Puru Suarjana  dilakukan penahanan oleh Polsek Singaraja dari Tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan Tanggal 18 juli 2019. Dan tersangka  dilakukan pembantaran penahanan karena  sakit  (opname di RSUD Buleleng). Kemudian setelah dinyatakan sembuh /sehat, penahanan di lanjutan dari Tanggal 26 Juli 2019 sampai dengan Tanggal 13 Agustus 2019 dan diperpanjang penahanan dari Tanggal 14 Agustus  2019 sampai Tanggal 22 September 2019.
“Tanggung jawab penyidikan terhadap kasus ini sudah selesai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).” pungkas Suseno.

 

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Whraspati Radha