Ilustrasi

Buleleng, (Metrobali.com)-

Menjadi viral kasus dugaan uang palsu (upal) yang diterima salah satu nasabah Bank BRI Unit Seririt pada 6 Juli 2019 lalu. Bagaimana tidak, pasalnya lembaga keuangan seprofesional BRI mencairkan uang Rp 50 juta terselip 28 lembar pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu. Miris memang kalau hal ini memang sampai terjadi. Terhadap dugaan uang palsu yang tadinya ditangani Polsek Seririt, kini kasusnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Buleleng.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan oleh karena kasus dugaan Upal melibatkan instansi lain, maka prnsnganannya kini ditangani Sat Reskrim Polres Buleleng.”Kasus laporan dugaan Upal di BRI Seririt, yang sebelumnya ditangani Polsek Seririt, kini ditangani langsung Polres Buleleng dalam hal ini Sat Reskrim Polres Buleleng” jelasnya kepada awak media di Mapolres Buleleng, Jumat (12/7).

Lebih lanjut dikatakan laporan dugaan Upal pecahan Rp 100 ribuan yang dilaporkan pada Senin (8/7) lalu, kini dalam proses pendalaman dalam upaya dilakukannya penyelidikan.kasus dugaan upal itu masih dalam tahap proses penyelidikan, guna memastikan uang yang dilaporkan diduga palsu itu memang benar adanya. “Tim penyidik saat ini fokus terhadap asal usul upal hingga bisa berproses dalam transaksi di BRI Unit Seririt” ucap Sumarjaya menegaskan.”Kita sedang pendalaman dimulai dari keterangan para saksi, guna mencari kebenaran tentang tempat, kapan dan bagaimana didapatkan uang yang diduga palsu” urainya.

Iapun kembali menegaskan uang pecahan Rp 100 ribu masih dalam korudir dugaan. Dan yang menentukan asli atau tidaknya uang itu adalah ahli dari laboratorium forensik.”Dari tim penyelidik akan mengambil tindakan hasil labforensik untuk memastikannya,” tegas Sumarjaya.

Menariknya,dalam keterangan Sumarjaya,disebutkan, pelapor melakukan pencairan sebesar Rp 50 juta pada Rabu (6/7) di BRI Unit Seririt. Setelah itu, pelapor sempat keluar dari bank untuk membeli BBM disalah satu SPBU dengan menggunakan uang yang diterima dari teller bank. Hanya saja, uang tersebut ditolak oleh pihak SPBU. Sehingga yang bersangkutan kembali ke bank untuk menukar dengan yang asli. ”Pihak bank menerima dan mengganti kembali uang yang diduga palsu itu,” ungkap Sumarjaya.

Setiba di rumah oleh pelapor kembali dicek lembaran yang diterima dan bermaksud menukar kembali ke bank namun ditolak karena telah melebihi batas waktu.”Karena ditolak bank, dilaporkan ke polisi ” tandasnya. GS-MB