Jembrana (Metrobali.com)-

Terkait tekenan atau tanda tangan di sejumlah kwitansi dugaan kasus korupsi Pemilukada 2010 di KPUD Jembrana, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara telah melayangkan panggilan.

Dari informasi sedikitnya puluhan hingga seratus orang yang akan dipanggil. Mereka nantinya akan dimintai keterangan pada Rabu (16/10) besok.

Ketua Tim Penyidikan Dana Pemilukada 2010, Fauzul Ma’ruf seizin Kajari Negara, Teguh Subroto kepada wartawan,Selasa (15/10) membenarkan telah menyebar panggilan tersebut. Menurutnya pemeriksaan secara massal itu akan dilakukan pada Rabu besok. Hal itu dilakukan untuk memeriksa kebenaran penggunaan kwitansi yang mencapai sebendel buku itu. “Kita agak kesulitan kalau pemeriksaannya dilakukan satu persatu” ujarnya.

Menurutnya pemeriksaan massal itu untuk mengetahui apakah kwitansi-kwitansi yang telah dikantongi tim penyidik ini benar dan ada buktinya atau tidak, sehingga mudak untuk mengetahuinya (memilah). “Pemeriksaannya akan kami lakukan di lantai dua Kantor Kejari Negara. Sebelunya kami juga telah memeriksa beberapa saksi” ujarnya.

Dikatakannya dalam kwitansi asli yang diambil dari mantan Bendahara KPUD Jembrana, Kadek Arik Komala Sari itu terdapat puluhan hingga seratusan orang yang menandatangani, namun dengan urusan yang berbeda. “Hasil pemeriksaan massal itu nantinya akan dijadikan acuan untuk pemeriksaan selanjutnya. Saat ini kami fokus pada data pengguna yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk pajak yang belum dibayarkan” terangnya.

Hingga saat ini Kejari Negara baru menetapkan satu tersangka kasus Dana Pemilukada 2010 di KPUD Jembrana yakni mantan Bendahara KPUD Jembrana Kadek Arik Komala Sari. MT-MB