Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus positif Covid-19 di Bali terus mengalami lonjakan. Belakangan juga muncul klaster-klaster baru, diantanya juga muncul kasus positif di rumah tangga dan aktivitas adat maupun yadnya.

Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Bali semakin massif, langkah terkini dan kebijakan anyar dikeluarkan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Dua organisasi ini mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor:081/PHDI-Bali/IX/2020 dan 007/SE/MDA-Provinsi  Bali/IX/2020 soal Pembatasan  Kegiatan Upacara Panca Yadnya dan Keramaian di Bali dalam situasi gering agung.

Surat Edaran Bersama ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet serta diketahui Gubernur Bali I Wayan Koster.

Keluarnya SE tersebut mempertimbangkan data penyebaran Covid-19 di Bali, yang kembali meningkat dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka fatalitas yang naik, harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia. Selain itu juga muncul klaster baru disebabkan adanya interaksi di masyarakaț.

Dalam SE itu disebutkan, semua upacara Panca Yadnya bersifat ngewangun (direncanakan), seperti karya malaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben masal, mumukur, meligya, yadnya (padiksaan), mapandes, serta karya neawangun lainnya, seperti mamukur, nyegara gunung, dan lain-lain, supaya ditunda sampai pandemi Covid-19 dinyatakan mereda.

Upacara Panca Yadnya juga dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas. Dalam setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya, mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, seperti, wajib menggunakan masker secara benar, menjaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter.

Selain itu, menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, mengutamakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan melarang hadir bagi setiap orang yang menunjukkan gejala klinis, seperti demam, batuk, pilek, radang tenggorokan, dan sesak napas.

Sedangkan untuk pujawali/piodalan di Pura Kahyangan Jagat, Pura Dang Kahyangan, Kahyangan Desa/Banjar Adat, dan Pura lainnya, pelaksanaannya dilaksanakan secara sederhana.

Pelaksanaan upacara diupayakan dapat dilaksanakan dengan ketentuan, maksimal satu hari, terkecuali ada ketentuan lain yang mengharuskan lebih dari satu hari dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Persembahyangan di pura dilakukan dengan mengatur jarak dan bergiliran25 persen dari daya tampung. Upacara tidak diringi gamelan atau tari wali.

Untuk upacara kematian Pitra Yadnya meninggal karena positif Covid-19 dilakukan dengan kremasi langsung sesuai Protokol Kesehatan. Bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan upacara makingsan di gni atau dikubur, kecuali Sulinggih dan Pamangku.

Upacara dilaksanakan dengan sederhana dan jumlah peserta yang sangat terbatas tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.

Untuk upacara Manusa Yadnya dilakukan sederhana tanpa resepsi. Setiap desa adat harus memastikan tidak adanya segala keramaian dan tajen di wewidangan desa adat masing-masing. (wid)