Kasat Reskrim Polres Jembrana  AKP Gusti Made Sudarma Putra1

Jembrana (Metrobali.com)-

Melengkapi berkas kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, Minggu (9/8) besok Unit III Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Polres Jembrana akan memeriksa salah seorang anggota DPRD Jembrana.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD ini selaku saksi pemilik UD Sumber Maju di Banjar Tembles, Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo dengan tersangka Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Made Ayu Ardini.  

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi dikonfirmasi, Sabtu (9/8) membenarkan akan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya pemeriksaan terhadap I Made Sueca Antara ini guna melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Negara.

“Sebenarnya jadwalnya Sabtu minggu lalu, tapi karena yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka pemeriksaan akan dilakukan Minggu besok” ujarnya.

Apabila tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Anggota DPRD Jembrana ini akan diperiksa oleh lima anggota unit III yang dipimpin oleh Kanit III, Ipda Putu Mertha.

Pihaknya juga akan kembali memeriksa tersangka Kadis Disperindagkop Jembrana, termasuk akan meminta keterangan ahli dari Dinas Perindustrian Provinsi untuk melengkapi berkas. Namun waktunya berbeda. MT-MB