Foto : Para pembicara dalam Focus Discussion Group (FGD) Sekretariat Jenderal dan  Badan Keahlian DPR RI yang mengusung tema “Evaluasi Kebijakan Pembentukan KSAN” di Kampus Univeritas Ngurah Rai (UNR) Denpasar, Jumat (3/8/2018).

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terancam dibubarkan karena dinilai bekerja kurang optimal sesuai dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta lembaga tersebut dihapus dalam revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang (ASN).

“KASN dianggap tak optimal bekerja karena masih banyak ditemukan kasus-kasus yang terjadi tidak mendapatkan pengawasan seperti pemecatan Setda Gianyar, Pemindahan ASN di Badung dan Karangasem,” kata Ketua Peneliti Bidang Politik Dalam Negeri Kepakaran Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Jenderal dan  Badan Keahlian DPR RI Dr. Riris Katharina di Denpasar, Jumat (3/8/2018).

Hal itu disampaikan usai melaksanakan FocusDiscussion Group (FGD) Sekretariat Jenderal dan  Badan Keahlian DPR RI yang mengusung tema “Evaluasi Kebijakan Pembentukan KSAN” di Kampus Univeritas Ngurah Rai (UNR) Denpasar.

Kegiatan itu menghadirkan Ketua Harian Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak) Bali I Wayan Artaya, Dosen Pascasarjana UNR Dr. I Made Sumada, Dosen Fakultas Hukum UNR Adri Sutantyo, SH, MH dan Dosen Fisip UNR Yudistira Adnyana.

Ia juga Peneliti Utama di DPR RI Dr. Riris Katharina mengatakan, lembaga tersebut dibentuk yang  mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.

Namun pada implementasinya belum maksimal sehingga dikhawatirkan tidak mendapatkan ASN yang bekerja profesional yang memiliki jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara dengan sepenuh jiwa dan raga.

Menurutnya, meskipun sudah dibentuknya KASN dari informasi yang diperoleh sejumlah daerah di Indonesia masih saja adanya praktek jual beli jabatan maupun ASN yang  masuk anggota partai politik secara terselubung. Untuk itu, hasil penelitian itu dapat dijadikan salah satu pertimbangan terhadap nasib KASN.

Sementara itu, Ketua Harian Jarrak Bali Artaya mendukung KASN agar tetap dilanjutkan dengan cacatan mendapatkan dukungan penuh dari negara baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana. Upaya itu untuk menjaga kualitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung percepatan mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.

Selain itu, masyarakat juga dilibatkan mengawasi kinerja ASN dan tersedia informasi pengaduan apabila ada pengaduan. “Mental ASN juga harus dibenahi agar mengerti sebagai pelayanan bukan minta dilayani,” ungkapnya.

Dengan hal itu, pihaknya menyayangkan kehadirannya sebagai wasit, sedangkan implementasi masih tebang pilih tidak mampu menerapkan aturan yang berlaku. Apalagi memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 juga tidak berani meneggakan aturan tegas terhadap ASN yang masuk partai politik.

Selama ini KASN belum mampu menunjukkan keadilan sebagai lembaga independen masih takut dan lambat. Contoh Kasus penyelesaian Sekretaris Daerah Kabuoaten Gianyar IB Gaga yang akhrnya dipecat tanpa ada kesempatan bela diri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Pascasarjana UNR Dr. I Made Sumada, Dosen Fakultas Hukum UNR Adri Sutantyo, SH, MH dan Dosen Fisip UNR Yudistira Adnyana. Mekanisme penentuan pejabat juga kembali dibenahi dengan mekanisme yang lebih adil dan profesional.

“Jangan sampai ada pemilihan pejabat karena ada dukungan politik maupun ada rasa suka dan tidak suka,” ujar Adri.

Begitu juga jabatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebaiknya diduduki oleh Sekretaris Daerah (Setda) bukan orang diluar ASN. “Termasuk jumlah kebutuhan ASN agar proposional,” tegasnya.

Pembenahan itu diharapkan mampu mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pewarta : Widana Daud

Editor      : Whraspati Radha