Kasasi ditolak MA, Jessica kecewa
“Biasanya dia berkegiatan setiap hari, menulis dan merajut. Setelah mendengar kabar ini, dia enggak menulis dan merajut karena terguncang dan sangat kecewa”, katanya.
Ia juga mengatakan bahwa Jessica menyampaikan salam kepada wartawan yang telah mengikuti perjalanan kasus tersebut dari pemeriksaan hingga kasasi.
“Dia bilang, salam kepada teman wartawan, saya tidak meracun Mirna,” ujar Hidayat.
Pengajuan PK
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyatakan sedang menyiapkan langkah lanjut yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang telah ditolak MA.
“Dengan waktu 180 hari, kami akan mengajukan PK,” jelas Hidayat kemudian pihaknya baru akan mengambil putusan Kasasi itu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Mahkamah Agung mengumumkan perkara No.498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Karena gagal di tingkat banding, maka Jessica mengajukan kasasi.
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016 dan menyedot perhatian masyarakat banyak bahkan disiarkan secara live oleh stasiun televisi.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo akhirnya menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.