Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menuntut karyawan CIMB Niaga, Novia Lakhsmi Wulandari pelaku pembobolan ATM di Tiara Grosir, Denpasar, selama lima tahun penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar atau kurungan selama enam bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut,” kata Nunik dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (25/9).

Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a RI nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Nunik menilai bahwa perbuatan terdakwa yang saat itu menjadi pegawai bank CIMB Niaga, dilakukan dengan sengaja dan berkelanjutan.

Terdakwa dengan sengaja membuat catatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha laporan transaksi atau rekening suatu bank.

Untuk itu, jaksa Nunik menyatakan bahwa terdakwa patut dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Novia tidak pernah mengakui perbuatannya. Itu yang menjadi pertimbangan jaksa untuk memberatkan hukuman terdakwa.

Adapun pertimbangan lainnya untuk memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai memberi pengaruh yang buruh terhadap citra perbankan.

Pembobolan yang dilakukan terdakwa juga dinyatakan membawa kerugian yang cukup besar kepada Sanny Megiawati Ningsih, yang menjadi korban dalam aksinya itu.

Sebaliknya, jaksa tetap memertimbangkan posisi terdakwa yang saat ini menjadi ibu rumah tangga dan keberadaan anak terdakwa yang membutuhkan sosok seorang ibu. AN-MB