Denpasar (Metrobali.com)-

Puluhan karyawan Bali Hyatt Hotel melakukan aksi unjuk rasa menuntut manajemen hotel untuk membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak mulai 14 November 2013.

“Kami menuntut kepada pihak manajemen Hyatt Indonesia untuk mencabut keputusan manajemen Bali Hyatt Hotel yang akan melakukan PHK sepihak,” kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri Bali Hyatt, Wayan Sudarsa di Denpasar, Jumat (27/9).

Ia menilai PHK terhadap 600 orang pekerja itu tidak masuk akal dan melanggar hukum karena pihak manajemen beralasan pemutusan kerja dikarenakan adanya renovasi di hotel bintang lima yang berlokasi di Sanur itu.

“Pemutusan hubungan kerja itu melanggar hukum, menimbulkan pengangguran dan kemiskinan, serta pelanggaran HAM,” ucapnya.

Menurut dia, PHK dengan alasan renovasi merupakan tindakan melanggar peraturan Ketenagakerjaan, terutama setelah berlakunya keputusan MK No 19 tahun 2011 yang merevisi pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Dalam peraturan itu, kata Sudarsa, secara jelas menyatakan bahwa PHK tidak bisa dilakukan perusahaan yang melakukan efisiensi untuk renovasi dan menutup hotel untuk sementara waktu.

Dia menjelaskan bahwa PHK tersebut tak hanya menimpa pegawai permanen, tetapi juga pegawai kontrak dan harian.

Selain menuntut pembatalan PHK, pihaknya juga meminta agar segera dilakukan perundingan dengan pengurus serikat pekerja Bali Hyatt mengenai kondisi dan jaminan hak-hak pekerja selama renovasi berlangsung.

Mereka juga menuntut pihak manajemen untuk tetap mempekerjakan seluruh pekerja baik selama renovasi maupun setelah renovasi dengan mempekerjakan mereka pada posisi yang sama.

Pihaknya berencana untuk melakukan kampanye menolak PHK sepihak tersebut di tingkat nasional maupun internasional dengan meminta bantuan dari afiliasi Asosiasi Aliansi Serikat Pekerja Internasional (IUP). AN-MB