Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs.I Ketut Teneng,SP,M.Si angkat bicara terkait dengan pemberitaan sebuah media tentang anggapan pengurangan atau pembatasan hak pimpinan—dalam hal ini Wagub— untuk mendapat layanan kehumasan. Ketut Teneng menegaskan, Humas Pemprov Bali tetap profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan sama sekali tidak ada pengurangan atau pembatasan hak-hak kehumasan untuk Wakil Gubernur. Penegasan tersebut disampaikan Ketut Teneng usai mengikuti apel peringatan Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Minggu (28/10).

Untuk meluruskan persoalan ini, Teneng pun mengurai perkembangan kelembagaan Humas di Pemprov Bali. Sejalan mulai diberlakukannya penataan kelembagaan mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2010, Biro Humas telah berdiri sendiri, sementara Protokol digabung ke Biro Umum. “Jadi, kita bukan Biro Humas dan Protokol dan tak lagi menangani keprotokolan,” imbuhnya.

Secara garis besar, kata Teneng, Humas punya tugas untuk mempercepat, memperbesar dan memperluas informasi kepada masyarakat terkait dengan berbagai program Pemprov Bali yang telah disahkan dalam APBD. Sejumlah program tersebut antara lain JKBM, Bedah Rumah, Simantri, Beasiswa untuk siswa dari keluarga kurang mampu, Bali Green Province, Jamkrida, Gerbangsadu dan Sistem Keamanan Berstandar Internasional.

Seluruh program tersebut menurut Teneng bertujuan untuk bermuara pada terwujudnya Bali yang Aman, Maju, Damai dan Sejahtera (Bali Mandara). “Program-program inilah yang harus dikawal oleh seluruh SKPD Pemprov Bali, termasuk Biro Humas,” ujarnya. Dalam hal ini, tambah Teneng, Humas punya tugas untuk menyampaikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan program agar lebih cepat tersosialisasikan.

Terkait dengan kegiatan-kegiatan pimpinan, Humas juga punya protap yang selalu terkait dengan Program Bali Mandara. “Kalau kegiatan pimpinan seperti Gubernur, Wagub, Sekda bahkan Pimpinan SKPD yang lain terkait dengan Program Bali Mandara, kita pasti atensi,” imbuhnya.

Sebaliknya jika kegiatan itu sifatnya pribadi dan tidak terkait dengan Program Bali Mandara, Humas tidak akan memberi atensi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab jajaran humas sebagai abdi negara yang mendapat gaji oleh negara. Teneng balik mempertanyakan komitmen pihak-pihak yang melakukan tugas di luar Program Bali Mandara.

Teneng juga minta semua pihak memahami bahwa dalam tata kelola pemerintahan dan sistem manajemen yang baik, pimpinan itu hanya satu. “Jadi muaranya harus melalui petunjuk, arahan atau disposisi dari Gubernur, bukan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Teneng juga mengaku tak mengerti jika kemudian ada yang jalan sendiri-sendiri dan jauh dari Program Bali Mandara. Jika memang ada kebijakan yang dinilai kurang pas, yang bersangkutan harusnya memberikan masukan, usul, saran secara langsung kepada Gubernur.  “Bukan malah berkeluh kesah di media, apalagi memberi informasi yang membodohi dan membuat bingung masyarakat,” imbuhnya.

Pada bagian lain, Humas juga melaksanakan tugas lainnya mengikuti pakem yang berlaku secara nasional. Kegiatan lain yang diatensi Humas diantaranya PKK, Dharmawanita, BK3S, Dekranasda dan Yayasan Kanker Indonesia (YKI).

“Kalau ada yang lainnya melaksanakan tugas-tugas itu, juga mestinya sebelumnya mendapat arahan, petunjuk atau disposisi dari  pengurus atau ketua, kami di humas bekerja mengacu atas dasar itu,” tambahnya. Pada prinsipnya, ujar Teneng, humas bertugas sesuai dengan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang telah digariskan. SUT-MB