Bangli (Metrobali.com)-

 Sebanyak 12 kepala desa di Bangli terpaksa harus mengundurkan diri karena maju menjadi calon legislatif (Nyaleg). Semua caleg tersebut sudah masuk dalam Daftar calon sementara (DCS). Walaupun sesuai dengan aturan KPU, calon legislatif dari aparat desa harus mundur, namun dari catatan KPU baru ada sekitar lima saja yang mengajukan mengunduran dirinya. Yang mana prosesnya mundur sesuai perda, pengunduran melalui masing-masing Badan permusyawaratan desa.

 Sementara sisanya  lagi, kandidat caleg dari unsur Perbekel itu masih mengajukan usulan pengunduran diri belum sesuai mekanisme. Hingga sampai saat ini belum mengantongo SK pengunduran diri. Sementara itu pihak komisioner KPUD menyatakan jika telat sampai hitungan batas akhir 1 Agustus mendatang,  maka kandidat dipastikan bakal dicoret.

 Menurut Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bangli, Pasek Lanang Sadia, Minggu (16/6), untuk di Bangli sendiri diketahui ada 12 Perbekel dan 2 Kadus yang mengajukan pengunduran diri untuk nyaleg pada pileg 2014. Namun begitu, sampai saat ini baru 5 Perbekel yang menyampaiakan proses pengunduran diri lewat BPD masing-masing desa.

Penyampaian pengunduran diri lewat BPD, inilah yang sesuai dengan Perda. 5 Perbekel itu, yakni Perbekel Kayubihi, Wayan Suganda, Perbekel Landih I Wayan Jamin, Perbekel Abuan Susut, Anak Agung Ngurah Pertama dan Perbekel Desa Demulih IB Nyoman Manuaba (Gus Manis). Sejumlah perbekel lainnya, mulai dari Perbekel Tembuku, Buahan, Selulung, Sukawana, Serai dan Perbekel Katung hingga saat ini belum mengundurkan lewat BPD. Meski pengunduran diri itu sempat dilakukan ke bagian Tapem.

Terpisah Perbekel Desa  Demulih, IB Nyoman Manuaba yang akrab di disapa Gus Manis mengaku sudah mengundurkan diri lewat BPD desa terlebih dahulu. Pengunduran diri lewat BPD ini, setidaknya dihadiri dua sepertiga dari jumlah BPD desa. Untuk selanjutnya diteruskan kepihak Camat. Nah, untuk pengunduran dirinya selaku Perbekel itu sudah diketahui dan disetujui pihak BPD. WAN-MB.