Keterangan foto: Sebanyak 3,8 ton daging babi hutan dan 225 Kg kulit babi hutan kering dimusnahkan petugas Balai Karantina Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Jumat (5/4)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Sebanyak 3,8 ton daging babi hutan dan 225 Kg kulit babi hutan kering dimusnahkan petugas Balai Karantina Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, Jumat (5/4).

Pemusnahan dengan cara dibakar dan ditanam dilakukan diareal kandang Karantina Gilimanuk, Kabupaten Jembrana disaksikan pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNBB dan instansi terkait lainnya.

Daging dan kulit babi hutan yang dimusnahkan dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan dengan tujuan Denpasar, Bali.

“Kita musnahkan karena dagingnya sudah rusak dan mengeluarkan busuk” ujar Penanggungjawab Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk, IB Eka Ludra, Jumat (5/4).

Komoditas tersebut lanjutnya ditahan pada hari Sabtu (30/3) sekitar pukul 15.15 Wita di Pos II atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Ia menjelaskan penangkapan daging dan kulit babi hutan berawal dari informasi yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Daging dan kulit babi hutan kering diangkut kendaraan truk warna kuning BG-8751-Y dengan sopir Tuharo (48) dari Desa Bina Amareta, Kecamatan Madang Suku III, Palembang.

Saat pemeriksaan lanjutnya, ternyata komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan karantina daerah asal dan selanjutnya dilakukan penahanan serta pendalaman.

“Dari pengakuan sopir sekaligus pemilik katanya daging dan kulit babi hutan dibawa dari Palembang dengan tujuan Denpasar” jelasnya.

Menurut IB Ludra, kendati sudah dimusnahkan namun kasusnya tetap diproses dan saat ini masih penyidikan sesuai undang-undang 16 tahun 1992 dan PP nomor 18 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati