Jembrana (Metrobali.com)

Warga Kabupaten Jembrana terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR) tidak lagi menjalani karantina di hotel.

Sebelumnya tiga hotel di Jembrana diantaranya Hotel Jimbarwana, Hotel Negara dan Hotel Hapel digunakan sebagai tempat karantina. Hotel Jimbarwana merupakan hotel berplat merah milik Pemkab Jembrana sedangkan dua hotel lainnya adalah milik swasta.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dr. Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan tidak digunakannya hotel untuk karantina mulai berlaku tanggal 19 Pebruari setelah turun instruksi dari pusat dan surat edaran Provinsi.

Namun, guna memaksimalkan karantina warga yang terkonfirmasi Covid-19 khususnya Orang Tanpa Gejala atau Gejala Ringan (OTG-GR), Satgas Covid-19 mengambil kebijakan hanya menggunakan Hotel Jimbarwana sebagai karantina. Selain empat puskesmas rawat inap yang tersebar di empat kecamatan.

Keempat puskesmas tersebut diantaranya Puskesmas Pekutatan, Puskesmas Melaya, Puskesmas Mendoyo dan Puskesmas Negara.

Disebutnya Hotel Negara dan Hotel Hapel akan benar-benar kosong pada tanggal 27 Pebruari. Pasalnya didua hotel ini masih ada warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih menjalani karantina. Di Hotel Negara sebanyak 16 orang dan Hotel Hapel 4 orang. Mereka menjalani karantina selama 10 sampai 14 hari.

“Kalau RSU Negara difokuskan untuk isolasi pasien positif Covid-19 yang disertai gejala sakit” tandasnya. (Komang Tole)