Korban Diving Jepang

Denpasar (Metrobali.com)-

Kapten Kapal Ocean Expres Agustinus, yang mengantarkan 7 turis Jepang diving di Nusa Lembongan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Handoyo Supeno menjelaskan, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya orang lain, dalam hal ini satu turis asal Jepang. “Dia kita tetapkan sebagai tersangka,” kata, Jumat 21 Februari 2014.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan 5 turis Jepang yang selamat, diketahui Agustinus sempat meninggalkan para turis Jepang tersebut saat tengah diving. kelima turis Jepang itu menyatakan jika mereka menyelam sekitar 30 menit. Namun, ketika mereka kembali ke permukaan, mereka tak menemukan kapal yang mengantarkan mereka. Agustinus dijerat dengan pasal 359 KUHP dan UU Pelayaran.

Tujuh wisatawan Jepang dinyatakan hilang saat menyelam di Perairan Nusa Lembongan, Jumat pekan lalu.
Lima korban akhirnya ditemukan selamat pada hari ketiga, yaitu  Yamamoto Emi (33) Tomita Nahomi (29) Morizono Aya (60) Yoshidome Atsumi (29) dan Furukawa Saori. Sedangkan satu korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa yakni Ritsuko Miyata (59). JAK-MB