Buleleng, (Metrobali.com)

Berbagai cara dilakukan pelaku pencurian untuk melakukan aksinya dengan tidak memabdang tempat dan waktu.

Seperti yang terjadi di halaman parkir Toko Popies, Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Rabu, 12 Agustus
2020 sekitar Pukul 10.00 Wita. Dimana barang-barang dalam tas yang oleh korbannya di gantung di sepeda motor, dan ditinggal berbelanja.

Dengan adanya hal ini, Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira,SH,MH memimpin langsung perburuan terhadap pelaku pencurian. Wal hasil berhasil mengamankan pelaku pencurian

Kapolsek Singaraja Yudistira kepada awak media, Senin (14/9/2020) menjelaskan kronologis aksi pencurian tersebut.

Berawal dari laporan Luh Putu Ardi Pavitri yang beralamat di Banjar Dinas Belah Batuh Desa
Keramasan Kecamatan Belah Batuh Kabupaten Gianyar. Ia melaporkan bahwa pada Rabu,12Agustus2020,
sekitar Jam 10.00 Wita bertempat di parkiran Toko Popies Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru,
Kecamatan/Kabupaten Buleleng telah mengalami kehilangan tas warna merah hitam motif kotak-kotak yang digantung di sepeda motor miliknya. Kemudian ditinggalkan berbelanja. Di dalam tas tersebut berisi barang-barang antaralain satu unit Hardish warna hitam, 2 unit plasdisch, 3 tas perempuan,2 dompet dan 2 bungkus plastik peralatan untuk keperluan bayi yaitu alat
makan dan minum, sampo dan bedak bayi.

Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja sesuai dengan Laporan Polisi
Nomor : LP/17/VIII/2020/Bali/ResBll/SekSgr, tanggal, 12 Agustus 2020 serta kerugian yang korban
alami akibat dari kejadian tersebut sebesar Rp 3.650.000.

Berdasarkan laporan dari korban Luh Putu Ardi Pavitri tersebut, selanjutnya Kapolsek
Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira,S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus
Astawa,S.H dengan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan korban dengan cara melakukan
penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya peristiwa pidana pencurian.

Dari penyelidikan, kemudian kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan. Dan setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lainnya, ditemukan bukti yang cukup
bahwa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian atas barang-barang milik korban adalah Maulana Syarifuddin (24) beralamat di Jalan Jeruk Gang Catur No.
4A, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bersama-sama dengan ML (16) beralamat di Jalan Jalak Putih 1 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/
Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya pada Sabtut,15 Agustus 2020 sekitar Jam 11.00 w
Wita telah diamankan
terhadap kedua terduga pelaku yakni Maulana Syarifuddin dan ML dirumah tempat tinggalnya
masing-masing.

“Diduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara bersama- sama
berboncengan naik sepeda motor Yamaha Mio warna biru DK 6336 VW mencari sasaran dan
menemukan serta mengambil tas korban yang digantung di sepeda motor diparkiran Toko Popies,
Jalan Surapati Singaraja,” kata Kapolsek Yudistira. ”
Setelah berhasil mengambil tas korban, selanjutnya kedua pelaku membawa
pulang ke kosannya atau tempat tinggalnya. Kemudian membuka tas tersebut dan didalamnya berisi
barang-barang antaralain sebagaimana tersebut diatas. ” urainya.

Diungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah berulang-ulang melakukan pencurian antara lain,
pencurian Hp di Kelurahan Banyuning dan Pasar Anyar Singaraja, pencurian tabung gas di Jalan Merak Kelurahan Kampung Anyar Singaraja, pencurian Helm didepan SD Kelurahan Banyuasri serta
pencurian pakaian di depan Toko Umum Indah.

“Terhadap kedua pelaku, disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman
hukuman pidana paling lama 7 tahun.” pungkas Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira. SH, MH. (GS)