Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa pada Kamis, 17 September 2020 sekitar Pukul 09.30 Wita melaksanakan kegiatan Yustisi atas pelanggaran protokol kesehatan.

Buleleng (Metrobali.com)-

Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa pada Kamis, 17 September 2020 sekitar Pukul 09.30 Wita melaksanakan kegiatan Yustisi atas pelanggaran protokol kesehatan.

Kegiatan di awali dengan apel di Kantor Kecamatan Sawan serta menerima AAP dari Kapolsek Sawan dan Camat Sawan serta mendapat petunjuk dan arahan (jukrah) dari Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, S.I.K, M.H dengan sasaran masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, khususnya masker saat beraktifitaa di luar rumah.

“Kegiatan ini, dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru guna mencegah penyebaran covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Sawan.” ucap tegas Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa.

Usai apel bertempat di depan Kantor Kecamatan Sawan Jalan Raya Sangsit Kecamatan Sawan secara stationer dan secara hunting di Desa Sangsit, Giri Emas, Bungkulan, Jagaraga, Menyali dan Sawan dilaksanakan kegiatan Yustisi atas pelanggaran protokol kesehatan.

Personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini, diantaranya 8 orang pers Satgas Aman Nusa Polsek Sawan, 17 pers Satgas Aman Nusa Polres Buleleng, 6 orang personil TNI, 2 orang personil Dishub dan 10 orang personil Sat Pol PP Kabupaten dan Kecamatan Sawan.

Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa di pantau langsung oleh Kapolres Buleleng yang di dampingi oleh Kabag Ren dan Kasi Propam Polres Buleleng.

Kapolsek Karwa mengungkapkan hasil kegiatan telah dilakukan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dengan mengedepankan Sat Pol PP selaku lini sektor penindakan. Sedangkan unsur lainnya sebagai pendukung.

“Dalam kegiatan tersebut diperoleh pelanggaran dijalan raya sangsit, depan kantor Camat Sawan, diperoleh pelanggaran sebanyak 7 dengan rician, 5 pelanggaran yang di tilang dengan denda Rp 100.000 dan 2 pelanggar teguran simpatik. ” Untuk teguran simpatik, membuat surat pernyataan/teguran Simpatik.” tandas Kapolsek Karwa. GS