Mangapura (Metrobali.com)-

Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Komang Suartana meminta masyarakat tidak menyimpan “pratima” atau benda pusaka di pura, namun di tempat yang lebih aman.

“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pencurian benda pusaka di pura yang marak belakangan ini mengingat lokasi pura yang jauh dari rumah penduduk sehingga lepas dari pengawasan masyarakat setempat,” katanya di Mangapura, Selasa (6/8).

Ia mengharapkan untuk mengantisipasi pencurian benda pusaka di pura itu, sebaiknya benda itu disimpan di tempat yang lebih aman, seperti halnya di rumah warga.

Menurut dia, pemindahan benda pusaka itu tidak melanggar adat dan budaya, bahkan cenderung melindungan cagar budaya dari ancaman tindak kriminal.

“Bali ini bukan seperti 20 tahun lalu, yang masih aman, damai. Sekarang sudah sering terjadi tindak kriminal dan kejahatan sehingga sangat mengancam keamanan masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurut Suartana, maraknya tindak kriminal di Pulau Dewata karena banyaknya potensi daerah itu.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam segala hal dengan memperkecil kesempatan oknum melakukan tindak kriminal.

Pencurian “pratima” terjadi pada Rabu (29/5) dini hari di empat pura sehingga tak seorang pun mengetahui persis kejadian itu.

Empat pura tersebut, yakni Pura Dalem Sangut di Dusun Beng, Pura Puseh Anggungan di Dusun Anggungan, Pura Puseh Kangin atau Pura Pusering Jagat di Dusun Senapahan, dan Pura Panti di Dusun Senapahan yang semuanya di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.

Saat ini, kasus pencurian “pratima” yang disakralkan umat Hindu masih ditangani oleh Polsek Petang.

Selain telah melakukan olah TKP, juga mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi untuk mengungkap kasus pencurian benda sakral tersebut. AN-MB