Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Arif Wachyunadi mempersilakan Panitia Khusus Investigasi Rekrutmen CPNS Kabupaten Badung untuk mengadukan kinerja petugas kepolisian kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Silakan, itu bagian dari komitmen Polri, awasi, koreksi, dan tegur Polri. Silakan karena Polri transparan,” katanya di Denpasar, Minggu (30/6).

Pihaknya merasa senang apabila ada pengawasan dari pihak ekternal untuk ikut mengawasi proses penuntasan terkait kisruhnya hasil pengumuman CPNS Kabupaten Badung tahun 2012 itu.

“Saya senang karena ada pengawasan dari eksternal dan memang bagian dari semangat Polri dan Polda Bali untuk lebih baik ke depan,” ucap mantan Kepala Polda Nusa Tenggara Barat itu.

Pihaknya menepis anggapan bahwa pihak kepolisian selama ini bekerja lamban dalam menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen hasil pengumuman seleksi abdi negara itu.

“Jangan berandai-andai dan jangan beranggapan seperti itu (lamban),” ucapnya.

Namun jenderal polisi bintang dua itu enggan memberi keterangan terkait proses penyelidikan kasus tersebut.

“Nantilah pada waktunya akan diberi tahu kepada masyarakat karena proses melalui prosedur. Tak bisa kita hakimi siapapun sebelum ada keputusan pengadilan,” ujar mantan Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Politik itu.

Sebelumnya Pansus Investigasi Rekrutmen CPNS Badung menagih janji Polda Bali dalam menuntaskan kasus tersebut.

Pansus sempat mengancam untuk mengadukan kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut kepada Kompolnas dan Mabes Polri untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Polda Bali dalam mengusut kasus tersebut.

Buntut dari kasus dugaan pemalsuan dokumemen pengumuman hasil rekrutmen CPNS Badung tahun 2012 itu, Polda Bali menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Badung Gede Oka Sukadana pada 17 Desember 2012. INT-MB