Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu mengimbau biang keributan antara dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Denpasar pada Senin (14/10) untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Kepada pelaku, kalau merasa melakukan (keributan), kami imbau menyerahkan diri. Secara hukum kami tetap melakukan penyelidikan,” katanya usai memediasi kesepakatan perdamaian dua ormas di Polresta Denpasar, Selasa (15/10) sore.

Meski demikian, mantan Kepala Polda Bengkulu itu menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti untuk menjerat pelaku.

Namun, ia tidak mengungkapkan para pelaku yang telah ditangkap karena belum menerima laporan dari penyidik.

“Penyidik belum melaporkan kepada saya terkait adanya tersangka,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap seseorang karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kalau melakukan tindak pidana akan kami tindak dengan hukum tetapi selalu dengan asas praduga tak bersalah dengan alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Kita harus memenuhi dua alat bukti,” katanya.

Pascakeributan yang dilatarbelakangi masalah pribadi dan berujung menjadi keributan antarormas, kedua pihak yakni Laskar Bali dan Baladika sepakat untuk berdamai di Polresta Denpasar.

Meski berdamai, terkait pelanggaran hukum, kedua belah pihak sepakat menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya pada Senin (14/10) siang di Jalan Mahenderadatta atau Jalan Kargo terjadi keributan antarormas yang dipicu salah paham beberapa oknum yang menjadi anggota dua ormas tersebut.

Keributan itu mengakibatkan satu orang dari salah satu ormas terluka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Ratusan polisi yang dikerahkan akhirnya berhasil meredam keributan yang nyaris bentrok. AN-MB