Kamar Kos Digeledah, Polisi Temukan Barang Haram Jubir Digelandang Kekantor Polisi
Klungkung ( Metrobali.com )-
Anggota Satreskrim Narkoba Polres Klungkung kembali menangkap seorang pria diduga pemilik Sabu, Selasa (3/4/2017) siang. Pria inisial WS alias Jubir (47) alamat Jalan Srikandi IV, Lingkunga Pande, Semarapura Klod Kangin, Klungkung ini ditangkap polisi lantaran di Kamar Kost BTN Satra yang ada di Banjar Klod, Desa Satra, Kec. / Kab. Klungkung ditemukan beberapa paket sabu.
Dari imformasi dikepolisian penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari Masyarakat bahwa seseorang telah menyimpan barang diduga shabu di sebuah kost di BTN Satra. Mandapat imformasi tersebut Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Klungkung pada hari Rabu (3/5/2017) sekira pukul 13.00 wita melakukan penggeledahan di kamar kost BTN Satra terhadap seorang laki – laki yang berinisial WS alias JUBIR dan didalam kamar kost tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih dan digulung dengan tissue warna putih dan diplester warna bening. Selanjutnya Jubir bersama barang bukti terbut dikeler ke Polres untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Gede Sudyatmaja membenarkan penangkapan pria inisial WS alias Jubir tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos BTN Satra ditemukan 6 paket kecil sabu, 6 (enam) buah pembungkus rokok sampoema mild mentol, 6 (enam) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan merk ACIS, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah lukisan burung, 1 (satu) gulung plester warna putih dan 1 (satu) buah alat isap (bong).
“WS saat ini sedang diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sudyatmaja. SUS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.