Jembrana (Metrobali.com)-

Desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah rabies terus bertambah. Hingga bulan Oktober 2021 dari 51 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana, 20 diantaranya sudah ditetapkan sebagai zona merah rabies.

Teranyar Desa Kaliakah di Kecamatan Negara, selain 19 desa dan kelurahan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai zona merah rabies. Tiga kasus gigitan di Banjar Peh, Banjar Banyubiru dan di Banjar Kaliakah menjadikan Desa Kaliakah masuk dalam katagori zona merah rabies.

Data Desa dan Kelurahan Zona Merah Berdasarkan kasus positif rabies tahun 2021 di Kabupaten Jembrana diantaranya, 21 kasus di 7 desa di Kecamatan Melaya yakni di Desa Melaya 10 kasus, Desa Nusasari, Desa Blimbingsari, Desa Ekasari dan Desa Tuwed masing-masing 1 kasus, Desa Tukadaya 4 kasus serta Desa Manistutu 3 kasus.

Di Kecamatan Negara terdapat 9 kasus di 5 desa dan kelurahan yakni Desa Tegal Badeng Barat dan Kelurahan Baler Bale Agung masing-masing 1 kasus, Desa Baluk, Kelurahan Lelateng masing-masing 2 kasus dan Desa Kaliakah 3 kasus gigitan anjing rabies.

Sedangkan di Kecamatan Jembrana terjadi 11 kasus di 6 desa dan kelurahan diantaranya di Desa Batuagung dan Desa Dangin Tukadaya masing-masing 3 kasus, Kelurahan Dauhwaru 2 kasus, Desa Budeng, Kelurahan Loloan Timur dan Kelurahan Sangkaragung masing-masing 1 kasus. Dan di Kecamatan Mendoyo terjadi 3 kasus di 2 desa yakni di Desa Yehembang 2 kasus dan Desa Mendoyo Dauh Tukad 1 kasus.

“Hingga bulan Oktober 2021 ini sudah terjadi 47 kasus gigitan anjing rabies” ujar drh. Wayan Widarsa, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) pada Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, Rabu (27/10/2021).

Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam mengantisipasi meluasnya kasus gigitan. Seperti melakukan vaksinasi rabies dan sterilisasi terhadap hewan penular rabies (HPR), baik anjing dan kucing peliharaan warga maupun anjing liar.

Dan sambungnya selama dua hari mulai Kamis 28/0/2021) dan Jumat (29/10/2021) Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Jembrana bekerjasama dengan Yayasan BAWA (Bali Animal Welfare Association) dan PDHI Kom Jembrana akan melaksanakan kontrol populasi (sterilisasi dan kastrasi) serta vaksinasi gratis.

Vaksinasi di hari pertama, Kamis (28/10/2021) menurutnya akan dilakukan di Balai Banjar Peh Desa Kaliakah, Kecamatan Negara dan selanjutnya Jumat (29/10/2021) dilaksanakan di Balai Banjar Tengah Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. “Vaksinasi dan sterilisasi ini gratis. Ini langkah kami untuk mengantisipasi meluasnya kasus rabies” pungkasnya. (Komang Tole)