borgol

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kepolisian Resor Klungkung betul-betul serius memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba karena bisa menghancurkan generasi bangsa.
Kali ini Sat Narkoba Polres Klungkung, kembali menangkap seorang kurir sabu. Saat disergap pelaku yang berinisial KJ (32) kedapatan membawa barang bukti dua peket serbuk haram, Senin (15/8/2016) malam. Sebelumnya 4 (empat) pelaku yang diciduk terdiri dari satu pengedar, dan tiga pengguna menggunakan alat isap bong.

Ditemui ditempat kerjanya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Parwata, SH, M.H membenarkan penangkapan kelima pelaku baik pengguna, pengedar maupun kurir, namun belum bisa memberikan data secara rinci dengan dalih masih dilakukan pengembangan. ” Sabar ya nanti kita kasi, ” katanya, Selasa (16/8) siang

Sementara itu dari imformasi didapat Metrobali bahwa penangkapan ke lima pelaku narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti di tiga tempat yang berbeda. Pertama pada hari Minggu 14 Agustus 2016 sekira pukul 15.30 Wita pelaku berinisial KE alamat Banjar Petapan Klod, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, ditangkap di jalan raya menuju pantai Klotok, Desa Tojan, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 (dua) gram lebih.

Dalam 2 (dua) paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika (shabu) dibungkus dengan plastik klip digulung dengan kertas warna putih dan plaster dengan lak ban dengan berat masing masing ; 1,29 gram bruto atau 1,14 gram netto,1,26 gram bruto atau 1,11 gram netto, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna dan 1 (satu) buah HP merk Everkross warna hitam.

Sementara yang kedua penangkapan pada hari Senin (15/08/2016) dimana 3(tiga) pelaku sedang pesta Shabu menggunakan isap bong di kandang babi yang ada di Lingkungan Pabde, Banjar Lebah, Semarapura Kelod Kangin, Kec/Kab Klungkung. Ke tiga pelaku diantaranya berinisial WS, PS dan GS, ketiganya warga Banjar Lebah. Sedangkan yang teakhir tersangka berinisial KJ disergap di depan sebuah bengkel Pedanan di Jalan Raya Besakih Kec./Kab. Klungkung, Senin (15/08/2016) sekira pukul 22.15 Wita.

Tersangka KJ ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa KJ sering melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Dengan adanya informasi tersebut maka tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan terhadap tersangka. Kemudian setelah dilakukan pembuntutan tepatnya depan bengkel milik I Ketut Sumerta dipedanan Jalan Raya Besakih Kec/Kab Klungkung didapati tersangka melakukan transaksi narkotika dengan seseorang yang tidak diketahui namanya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan  terhadap KJ dan padanya ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 269.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah korek api gas, 1(buah) HP merk Blackberry warna Hitam, HP merk Samsung warna Putih, 1(satu) buah kotak rokok Marlboro merah, 2 (dua) paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika (shabu) dibungkus dengan plastik klip dengan berat masing-masing 0,27 bruto atau 0,11 netto dan 0,28 bruto atau 0,12 netto. Petugas kemudian mengelandang tersangka ke Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.

Saat ini kelima tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Klungkung untuk proses lebih lanjut. SUS-MB