Jembrana (Metrobali.com)-
Kasus pencabulan dialami seorang anak berusia 10 tahun dari Kecamatan Negara. Orang tua korban kemudian melaporkan kasua ini ke Polres Jembrana.
Pelaku pencabulan M alias D (58), nelayan dari Kecamatan Negara kini ditahan di Polres Jembrana. Pelaku yang tiga kali menikah ini sempat melarikan diri. Namun akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.
Dari informasi kasus pencabulan terjadi di rumah pelaku pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. Berawal dari kebingungan orang tua korban mencari korban. Pasalnya korban yang masih duduk di bangku SD ini tidak ada di rumah. Orang tua korban sempat memanggil-manggil nama korban namun tidak ada yang menyahut.
Mengetahui tidak ada yang menyahut, orang tua korban kemudian memutuskan untuk mencari korban. Saat mencari korban ini, orang tua korban melihat sandal jepit korban di depan pintu rumah pelaku. Sandal jepit ini memang dipakai korban sehari-hari.
Karena pintu tidak di kunci, orang tua korban kemudian masuk ke dalam rumah pelaku yang sudah memiliki enam orang cucu ini.. Lantaran sepi, orang tua korban lalu membuka salah satu korden kamar.
Dan betapa kagetnya orang tua korban. Pasalnya ia melihat pelaku yang sudah tiga kali menikah ini berbuat cabul kepada anaknya (korban). Celana dalam korban diturunkan hingga mata kaki sedangkan pakaian korban dinaikan hingga keatas perut.
Tidak terima, pelaku kemudian diajak orang tua korban pulang ke rumahnya untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketika berada di rumah orang korban, pelaku yang memiliki tujuh anak ini mengeluh sesak napas dan sakit perut.
Karena bertetangga, istri pelaku kemudian dipanggil dan mengajak pelaku pulang. Namun tidak berselang lama, istri pelaku berteriak bahwa pelaku kabur. Mengetahui pelaku kabur, orang tua korban kemudian melapor ke Bhabinkamtibmas desa setempat yang kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Jembrana.
“Pelaku diamankan di rumahnya hari itu juga. Pelaku memang sempat melarikan diri, tapi kita tangkap di rumahnya” terang Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Suartawan di Polres Jembrana, Jumat (18/6/2021).
Pelaku melakukan perbuatannya saat situasi rumahnya sepi. Korban sebelumnya dipanggil pelaku. Saat itu korban bermain disekitar rumahnya. Karena dipanggil, korban kemudian mendatangi pelaku dan ternyata pelaku sudah berada di dalam kamar. “Saat di kamar itu korban disuruh tiduran. Ketika tiduran itu pelaku melorotkan celana korban” jelasnya.
Pelaku lanjutnya, dijerat pasal 82 dan atau pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Selain pelaku, juga diamankan satu buah seprai warna merah muda, satu buah dress (pakaian) warna ungu motif bunga, satu buah kaos dalam warna krem dan satu buah celana dalam warna hijau sebagai barang bukti.
Pewarta : Komang Darmadi
Editor : Komang Darmadi