Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan barang di Dinas Kebudayaan provinsi tersebut.

“Kami sudah menetapkan satu tersangka berinial KM dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan diseret,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Putu Gede Sudarma saat dihubungi melalui telepon selulernya di Denpasar, Kamis (30/5).

Penetapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

Dia mengaku, belum ada penahanan terhadap tersangka tersebut, namun kasus itu masih terus dalam penyelidikan lebih dalam lagi dengan memanggil beberapa orang saksi.

“Kami akan memanggil kembali lima orang saksi yang dalam pemanggilan sebelumnya sempat mangkir. Jika mereka tetap tidak datang maka akan lakukan pemanggilan secara paksa,” ujarnya.

Rencananya pemanggilan terhadap para saksi itu dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

Menurut Sudarma, sesuai Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan, jika ada pihak yang berusaha menghalangi upaya pemberantasan korupsi dapat dikenakan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.

Seperti diketahui kasus dugaan penggelumbungan anggaran proyek pengadaan barang itu adalah untuk peralatan sound system di Taman Budaya Denpasar yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp1 miliar.

Kasus tersebut terkuak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali dan NTB yang menyatakan terdapat sekitar 15 kasus dugaan penyimpangan pemakaian anggaran di Bali.

Salah satu kasus dugaan hasil audit BPKP itu adalah penyimpangan penggelembungan anggaran sound system Taman Budaya Denpasar.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan namun dibantah oleh Kepala Dinas Kebudayaan beberapa waktu lalu. INT-MB