Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Aditya Warman sampai saat ini belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus pemalsuan sertifikat dengan tiga tersangka Adi Wiryatama (mantan Bupati Tabanan), Made Dedi Pratama (anaknya), dan Ketut Nuridja (notaris).

“Sampai saat ini, kami belum menerima SP3 tersebut,” ujar Aditya Warman saat ditemui di Kejati Bali, Kamis (4/12).

Ia menegaskan seharusnya penyidik Polda Bali sudah mengirim SP3 tersebut sebagai langkah kordinasi dan implementasi telah dikirimnya surat pemeberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejati.

Namun, sampai saat ini, penyidik Polda Bali tidak menjalami prosedur tersebut yang merupakan tata krama hukum yang harus dihormati.

“Untuk lebih jauh kami tidak dapat mengomentarinya dan seharusnya kami sudah menerima SP3 itu,” ujar Aditya.

Ia menegaskan upaya dari jaksa peneliti mengirim P17 tersebut hendaknya menunggu SP3 terlebih dahulu.

“Bagaimana kami bisa mengirim P17, kalau surat SP3 belum kami dapat,” ujarnya.

Kuasa hukum korban Mangku Sarja, Zulfikar Ramli mengatakan telah menerima surat pemberitahuan SP3 tersebut.

“Kami baru menerima SP3 itu. Namun, surat tersebut tertanggal Selasa (2/12) lalu,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan apabila SP3 tersebut belum diberikan maka akan datang ke Polda Bali menanyakan hal tersebut. Namun, pihaknya yang akan hendak ke Polda sudah dikirimkan surat itu.

“Untuk itu, kami akan mempersiapkan permohonan praperadilan ke PN Denpasar yang segera diajukan,” ujar Zulfikar. AN-MB