Bangli (Metrobali.com)-

Untuk mengungkap adanya tidak melanggar hukum dan merugikan keuangan Negara, pihak kajari Bangli terus menggeber penyelidikan dengan terus mengumpulkan ada dan keterangan. Namun sayang upaya Kajari Bangli untuk mengorek keterangan terhadap aliran dana di KUD Sulahan, membentur dinding yang tebal. Pasalnya, pengurus koperasi yang dipanggil terkesan satu bahasa dan data penting yang diminta Kajari belum diserahkan. “Ada data penting yang belum diserahkan ke kita. Mereka berjanji akan menyerahkanya, namun hingga kini belum diterima. Mereka hanya janji-janji saja,”papar Kasi Pidsus Kajari Bangli I Wayan Eka Widyara, saat dikonfirmasi Senin (10/6).

Setidaknya 7 pengurus KUD Sulahan yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, dari 7 koperasi itu, terkesan tertutup terhadap permasalahan yang terjadi. “Mereka seperti diseting, pasalnya saat ditanya bahasanya hampir sama,”kata dia.

Saat disinggung, peluang Kajari melakukan penggeledahan karena pihak KUD tidak koperatif, jelas Eka Widyara, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena dalam hal ini, baru tahap pengumpulan data dan keterangan. Kalau setatusnya telah dinaikan ke penyidikan, baru hal itu bisa dilakukan. “Kita akan terus mendekati pengurus, agar mereka mau menyerahkan data-data yang kita perlukan. Kita juga berharap agar pengurus KUD Sulahan mau koperatif ,”ungkapnya.

Sementara sebelumnya sempat beredar, kalau Kajari Bangli telah menaikan status penanganan kasus dugaan kredit macet di KUD  Sulahan ke tingkat penyidikan. Dimana, sesuai isu yang beredar kalau Kajari Bangli telah menetapkan oknum pengurus menjadi tersangka. “Kita masih berkutat pada pengumpulan data dan keterangan. Masih banyak informasi yang kita butuhkan, jadi tidak benar kita telah menetapkan tersangka dalam kasus ini,”bantahnya. WAN-MB