Indra Sahnun Lubis

Jakarta (Metrobali.com)-

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam pemberantasan aksi pembajakan VCD/DVD karena negara telah dirugikan.

“Negara sangat besar dirugikan atas semua yang sudah terjadi akibat adanya jaringan terorganisasi (organized crime), termasuk juga para pedagang yang menjual VCD/DVD bajakan,” katanya di Jakarta, Jumat (31/10).

Ia mengatakan bahwa VCD/DVD bajakan itu sampai sekarang masih banyak beredar di Tanah Air, dan kejahatan itu sepertinya sudah sangat terorganisasi, seperti sudah ada yang mengatur agar lemah juga posisi hukum yang ada di Indonesia.

Dengan maraknya penjualan barang bajakan itu, kata Indra, seolah-olah tidak menghargai undang-undang yang dibuat oleh institusi pemerintahan.

Padahal, pelaku pelanggaran hak cipta dijelaskan dan ditegaskan dalam Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dikatakan, pada UU Hak Cipta, kejahatan VCD/DVD bajakan ini bukan lagi merupakan kejahatan delik aduan, melainkan dikategorikan sebagai delik biasa atau delik formil.

“Seharusnya penyidikan berdasarkan temuan yang dilakukan. Namun, kenyataannya belum maksimalnya penegakan hukum oleh Polri tersebut menunjukkan bahwa kejahatan VCD/DVD bajakan ini makin meluas di masyarakat,” katanya. AN-MB